Seorang Wanita Di Bandung Didakwa Menggelapkan Uang Jual Beli Rumah Miliaran Rupiah

JAWA BARAT, Kilasnusantara.id — Seorang wanita di Bandung bernama Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48 Tahun) diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bandung sebagai terdakwa terkait kasus dugaan Pengelapan dan Penipuan dalam jual beli Rumah.

Sidang dakwaan itu digelar Majelis Hakim yang diketuai Agus Komaarudin,SH.,di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung Pada Selasa 7 Mei 2024.

Dalam persidangan, wanita (48) tahun itu didakwa jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Yadi Kurniawan, SH.,dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan itu disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.

Perbuatan itu kata JPU dalam dakwaannya, dilakukan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha terjadi pada tanggal 5 Februari 2015 bertempat di Bank BNI Cabang Pasteur jl. Dr. Djundjunan Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus.

Lebih lanjut disebutkan JPU bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum nemiliki barang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbutan itu terjadi berawalnya sekira bulan September 2014 terdakwa berkenalan dengan Stelly Gandawidjaja hingga Stelly Gandawidjaja dan terdakwa pun berteman akrab.

Kemudian Stelly menanyakan perihal asal usul rumah yang terdakwa tempati di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah yang ditempatinya adalah milik Sonny Purnara, dengan status tanah SHM yang terdiri atas 3 Sertifikat yaitu SHM Nomor : 4353, SHM Nomor : 4696 dan SHM Nomor : 4700 atas nama R.Achdiat Bagja adik Sonny Purnara dan akan dijual seharga Rp. 7,5 miliar.

Kemudian karena lokasinya berdekatan dengan rumah saksi Stelly Gandawidjaja dan status tanah jelas, Stelly pun jadi berminat untuk membeli rumah tersebut.

Lalu terdakwa menyuruh Stelly Gandawidjaja untuk mentransferkan DP (uang muka) sebagai tanda jadi kepada rekening anak terdakwa atas nama Devina Tanzil.

Kemudian pada tanggal 5 Februari 2015, Stelly Gandawidjaja pergi ke Bank BNI Cabang Pasteur dan mentransferkan uang sebesar Rp.4,2 milyar, dari Rekening Bank BNI ke rekening Bank BCA Cabang Maranatha, an. Devina Tanzil.

Selanjutnya kata JPU dalam persidangan Stelly Gandawidjaja menghubungi Raymond Pangestu untuk mengirimkan uang ke terdakwa sebagai DP pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi melalui rekening anaknya terdakwa yakni Devina Tanzil.

Atas permintaan itu lalu Raymond Pangestu mengirimkan uang sebesar Rp.850 juta, Seteah uang pembelian rumah yang disepakati seharga Rp.7,5 miliar tersebut disetorkan.

Bertahun-tahun tidak ada kejelasan dari terdakwa dan susah dihubungi akhirnya Stelly menyuruh Idod Juhandi untuk mencari terdakwa dan mempertanyakan perihal jual beli rumah tersebut.

Belakangan diketahui bahwa rumah yang dijual ke Stelly tersebut ternyata telah dijual ke Sekti Gunawan melalui Ilena Tjandra biro jasa Prooerty seharga Rp.7,5 miliar.’Ujar JPU.

Atas dakwan JPU tersebut Penasihat Hukum terdakwa,Niko Sihombing usai sidang kepada wartawan mengatakan akan mengajukan nota kebertan eksepsi.

“Kami dari penasehat hukum akan mengajukan nota keberatan, karena menurut hemat kami apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ujar Niko.

Dakwannya itu pasal 372 dan juga ada pasal 378, yang pertama tidak disinggung mengenai bahwa antara Bu Adetya ini dengan saksi korban, gusteli itu memiliki hubungan dan mereka itu sudah mempunyai anak biologis, jadi tidak ada penggelapan, yang ada adalah pemberian.

“Yang 5 m itu? Iya itu pemberian murni, hubungan kekasih tinggal bersama selama 9 tahun, ‘jadi engga ada alasan penggelapan,” jelas Niko

“Kita akan siapkan semua bukti, nanti tunggu tanggal mainnya aja, Minggu depan nota keberatan akan kita bacakan, perkara ini sebenarnaya, sejak awal kami sudah katakan bahwa perkara ini sangat dipaksakan, berkasnya bolak balik, jaksa itu sempat mengembalikan berkas perkara. Jadi perkara ini sebenarnya P 19, sampai akhirnya masa penahanannya habis. Nah, yang jadi pertanyaan mengapa perkara ini sampai masuk persidangan.Itu nanti aja kita ungkap di persidangan,” pungkas Niko.

(iyon)