BANDUNG, Kilasnusantara.id — Tim penasihat hukum 5 orang terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Stianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa 5 tahun dan 4 tahun penjara terlalu berlebihan.
Hal tersebut dikatakan Penasihat hukum terdakwa Agus Zenny dan Rismadiyar, Bambang Lesmana, SH., usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 13 Mei 2024.
“Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang’kata Bambang, Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Agus Zenny dan Rismadiyar dan terdakwa lainnya kami nilai terlalu berat,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan bahwa ada beberapa hal yang akan dikemukakan dalam pledoi “intinya kami menilai tuntutan itu terlalu berat dan berlebihan karena waktu perhitungan dari BPK sudah dibayar semuanya yakni Rp450 juta,” kata Bambang.
“Namun belakangan ternyata ada kerugian yang baru, timbul kerugian diperiksa waktu di penyidikan, Kalau ada timbul kerugian yang baru, kenapa tidak disurati terdakwa atau keluarganya untuk mengganti kerugian tersebut,” jelasnya
“Jadi ada pengembalian penyidikan bagaimana? Ini kan tidak tahu karena tiba-tiba ada dipersidangan timbul kerugian negara kembali,” ujar Bambang Lesmana.
Tentu saja pihaknya menyesalkan ada kerugian negara ditengah waktu penyidikan dan tidak diberitahukan ke tersangka atau kekeluarganya.
Kenapa seperti itu? katanya, Mengenai adanya kerugian negara yang baru ternyata hasil audit dari Polban yang menyatakan harus segera diganti.
Padahal dari hasil laboratorium yang diperiksa milik Kabupaten Tasikmalaya tidak ada permasalahan tentang aspal.
“Hasil lab Pertama, dikoring atau dibor tidak ditemukan pelanggaran atau pengurangan terhadap kualitas,” ujarnya.
Tapi hasil koring BPK ditemukan begitu juga hasil koring Polban ditemukan. Menurut Bambang hasil dari laboratorium tersebut bertolak belakang, jadi harus mengacu kemana karena biasanya diperiksa BPK tidak diaudit kembali, ini malah diaudit oleh Polban.
Namun Bambang memastikan bahwa hasil pekerjaan peningkatan proyek jalan itu di lapangan tidak ada masalah sekarang tidak ada kerusakan.
Terlebih berdarsarkan kan lab pertama Kabupaten Tasikmalaya tidak ada kerugian. “Lab Kabupaten Tasikmalaya itu yang punya se Priangan TImur dan sudah biasa dipakai,” ujarnya.
Bambang juga menyesalkan seharusnya bila kerugian negara Rp450 juta sudah dibayar seharusnya tidak ada lagi kerugian negara yang timbul dan hukumannya pun diringanan lalu hapus kerugian negaranya.
“Karena banyak yang tidak jelas itulah kami akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut,” katanya.
Dalam sidang yang diketuai Agus Komaarudin,SH.MH., di Ruang Tiga Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 13 Mei 2024.
Para terdakwa berkas terpisah mereka dituntut berdasarkan pasal 2 ayat 1.Jo pasal 18 UU Tipikor dakwaan Primair.
Adapun terdakwa yang dituntut yakni pertama, Agus Zenny dan Rismadiyar sebagai kontraktor dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara dan dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta jika denda tidak dibayar diganti hukuman selama 12 bulan.
“Sementara untuk terdakwa Agus Zenny juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.245 juta,apabila tidak dibayar,harta bendanya akan disita,jika tidak mencukupi maka hukuman ditamba selama 2 tahun,” ujar JPU.
Sementara itu dalam berkas terpisah Ir.Yopan Sopian dan Dandan Fariz, ST, sebagai konsultan pengawas pekerjaan, masing-masing dituntut 4 tahun hukuman penjara.Denda masing-masing Rp.200 juta jika tidak dibayar hukum ditamba selama 12 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Medi Hendrawan,ST.,yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),dituntut 4 tahun hukuman penjara. Dan denda Rp.200 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 12 bulan.
Para terdakwa dinyatakan Jaksa Penuntut Umum Kejari kota Tasikmalaya telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya,pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU
(iyon)