PALEMBANG SUMSEL, Kilasnusantara.id — Demi mengemban amanah, Ormas Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) yang tercantum dalam AD/RT organisasi yang berbunyi “sebagai penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah, serta mewujudkan kontrol sosial, kritik, koreksi dan saran terhadap pemerintah.dalam Kesempatan ini di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan adakan orasi singkat serta hantarkan kemeja pengaduan dugaan ke bagian Lafdu Ke Kejati Sumsel.
Adapun dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang di sampaikan Dewan Pimpinan Ormas (Jerat tim bung romlan ogan) wilayah Sumatera Selatan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Muara Enim.
Nuhmayudi selaku Koordinator Aksi kepada awak media menuturkan bahwa Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) menyampaikan aspirasi lewat aksi demo di depan kantor Kejati Sumsel untuk memberikan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran Dana Desa Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (30/4/24).
“Tujuan kedatangan kita di Kejati pada hari ini adalah meminta agar pihak Kejati dapat menurunkan timnya”” untuk segera memeriksa pihak mana saja yang terlibat dalam aliran dana yang diduga ada nya mark’uf/piktip korupsi kolusi dan nepotisme( kkN) dan diduga dapat merugikan keuangan negara tutup nya””.
Di tempat yang sama Romlan Ogan selaku Dewan Pimpinan Wilayah Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Sumatera Selatan meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat memanggil beberapa oknum Kepala Desa yang diduga terindikasi mark up/ fiktif diduga adanya korupsi, kolusi dan nepotisme terkait penggunaan Dana Desa.
“Dan kita juga berharap kejaksaan tinggi Sumatera Selatan agar bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang kami sampaikan karena kami sangat mendukung kinerja Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan tutup nya.
Setelah mengadakan aksi damai di halaman Kejati Sumsel Ormas JERAT DPW Sumsel memasukan Laporan Pengaduan ke PTSP Kejati sebanyak 17 Desa yang diduga adanya indikasi penyalahgunaan dana desa di 2 kabupaten yaitu kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 16 desa.
(1)Desa Tanjung Menang
(2)Desa Talang Padang
(3)Desa Durian Sebilan
(4)Desa Tanjung Baru
(5)Desa Sinar Baru
(6)Desa Gunung Terang
(7) Desa Simpang Empat.
(8)Desa Danau Rata
(9)Desa Bayur Tepian
(10) Desa Sugihan
(11)Desa Ulak Agung Ulu
(12).Desa Balayan
(13).Desa sinar Mulyo
(14).Desa muara Sindang
(15).Desa Siring alam
(16).Desa pulau Kemiling
Untuk kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sementara ini baru
1.Desa yaitu Desa sumber asri, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan.
“Kita pada hari ini melampirkan sebanyak 17 Desa di dua Kabupaten. Dimana ke 17 Desa ini terindikasi penyalahgunaan Dana Desa,” ungkapnya.
Selain itu yang menjadi tuntutan aksi JERAT tersebut seperti :
1. Mendesak Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa oknum Kades OKU Selatan yang diduga terindikasi KKN.
2. Panggil dan periksa Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKU Selatan.
3. Panggil dan periksa Kepala Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim yang diduga terindikasi korupsi.
Ditempat yang sama, Burnia, selaku Perwakilan Kejati Sumsel saat menjumpai massa aksi turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh JERAT tadi akan segera disampaikan kepada pimpinan dan laporannya nanti dipersiapkan untuk dimasukan ke PTSP.
(ANTONI SAPUTRA)