Ragam  

Melalui SKB 3 Menteri Program PTSL Sepakat Perbidang 150 Ribu.

KARAWANG, Kilasnusantara.id — Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 dan peraturan menteri No 12 Tahun 2017 yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang telah di tuangkan.

Namun pada pelaksanaanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, di Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang ternyata perbidang dipungut biaya sebesar Rp.600 ribu .

Hal ini perlu adanya tindakan dari pihak yang berwenang, sebab sudah menyalahi aturan UU dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 dan tahun 2017, agar masyarakat mempunyai kejelasan hukum atas kepemilikan tanah.

Menurut salah satu pemohon yang berinisial (J) mengatakan “saya juga mengajukan PTSL di Desa Baturaden, Sertipikat sudah jadi dasar pengajuan AJB, setelah selesai kami bayar sebesar Rp.600 ribu perbidang untuk tanah darat,” jelasnya.

UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan perpes nomor 87 tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang juga di sebut saber pungli.

(Kang Didin)