KILASNUSANTARA.ID, LAMSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Aset yang diserahkan itu berupa satu bidang tanah yang berada di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dengan luas 18.515 M², dengan memperhitungkan Hak Hariri Rp.700.000.000.
Serah terima antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan pihak KPK itu berlangsung di ruang kerja Bupati Lampung Selatan, Kamis (16/5/2024).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Labuksi, KPK, Mungki Hadi Pratikto mengatakan, bahwa pihaknya merasa sangat senang karena dapat berkontribusi pada suatu pemerintah daerah yang mengalami kerugian.
“Saya sangat senang sekali, karena hasil tindak pidana korupsi ini dapat kembali ke masyarakat. Saya harap ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ucap Mungki.
Mungki juga menyampaikan, apabila dalam proses pemindahan balik nama aset tanah itu mengalami kendala, pihaknya siap membantu dan bertanggungjawab hingga selesai.
“Jika ada kendala apapun dalam proses pemindahan balik nama, silakan hubungi kami. Kita akan bantu semaksimal mungkin dan bertanggungjawab hingga selesai dan tuntas,” kata Mungki.
Sementara Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menghibahkan aset tanah tersebut kepada pemerintah daerah.
Nanang mengatakan, kedepannya tanah tersebut akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemerintah daerah untuk pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Lampung Selatan.
“Ini kebetulan tanahnya berdampingan dengan kawasan Sirkuit Way Khagom Kalianda. Dimana lokasi grasstrack tersebut dijadikan event nasional. Nanti kita rencanakan, untuk kedepan akan dibuat apa. Prinsipnya untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Lampung Selatan,” kata Nanang. (Nzr/kmf)