BANDUNG, Kilasnusantara.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Yadi Kurniawan menyatakan dakwaan dengan nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha telah disusun menurut hukum dan telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.
Hal tersebut disampaikan JPU Yadi Kurniawan dalam sidang agenda tanggapan atas Eksepsi Penasihat hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 21 Mei 2024.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Komaarudin jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan S.H. dalam tanggapannya menyatakan menolak keras atas keberatan (eksepsi) terdakwa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.
Lebih lanjut Yadi menyebutkan bahwa dakwaan sudah cermat dan jelas. Yakni ketelitian jaksa dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan undang undang berlaku.
“Kami telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam dua kualifikasi tindak pidana yakni tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan sebagiamana yang termuat dalam uraian dakwaan, meskipun uraiannya aga mirip namun bisa diperhatikan dan dibaca kembali dengan seksama bahwa dakwaan kami berbeda dan mengandung makna yang berbeda pula,” kata Yadi.
Dari itulah jaksa Yadi memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Adetya Yessi.
Yadi pun menjelaskan soal anggapan tidak jelas dalam dakwaan, menurutnya uraian dakwaan mulai dari lokus dan tempus tindak pidana dilakukan, uraian unsur tindak pidana serta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sebagiamana delik yang didakwaan hingg kerugian yang dialami oleh Stelly Gandawidjaja.
“Kaitan adanya uraian tidak jelas dan tidak cermat dalam penjelasan hubungan hukum antara terdakwa dan saksi Stelly Gandawidjaja dalam dakwaan kami tidaklah berdasar karena kami sudah jelas jelas menceritakan hal tersebut dalam dakwaan, namun lebih lanjutnya kami tidak akan membahas jauh materi pokok perkara karena kami akan membuktikan pada pembuktian alat bukti dan barang bukti,” ujarnya.
Kemudian menanggapi alasan akhir dalam eksepsi terdakwa, soal keberatan karena uraiannya sama sekali tidak menjelaskan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, menurut Yadi tidaklah berdasar karena setelah dikaji dalam memori keberatannya,penasehat hukum hanya mengutip dan memotong motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda, hal itu akan membuat seolah olah dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan kabur padahal penuntut mum sudah cermat, jelas dan lengkap, serta komrpehensif dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa Adetya.
“Dakwaan kami terpenuhi baik syarat formil dan syarat materilnya, dan alasan yang dikemukakan penasehat hukum sudah layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan,” katanya.
Dari itulah jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa dan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Seperti terungkap dalam persidangan Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48 Tahun) didakwa terkait kasus dugaan Pengelapan dan Penipuan dalam jual beli Rumah.
Sidang dakwaan itu digelar Majelis Hakim yang diketuai Agus Komaarudin,SH.,di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung Pada Selasa 7 Mei 2024.
Dalam persidangan wanita (48) tahun itu didakwa jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Yadi Kurniawan,SH.,dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan itu disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi yang merugikan Stelly Gandawijaya senilai Rp.5 miliar.
Perbuatan itu kata JPU dalam dakwaannya, dilakukan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha terjadi pada tanggal 5 Februari 2015 bertempat di Bank BNI Cabang Pasteur jl. Dr. Djundjunan Kec. Sukajadi, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus.
Diluar Persidangan terkait dengan dibacakannya jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan mengatakan berterima kasih karena dalam perkara ini pihaknya ingin mencari keadilan yang utuh atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 372 dan 378.
“Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini bahwa unsur 372 dan 378 nya sudah sangat terpenuhi, semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan tadi dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban,” ujarnya.
Untuk kedepannya menurut Felicia, pihaknya akan terus mencermati dan kita sama sama mendengarkan dan melihat persidangan.
“Namun yang jelas kami menginginkan agar keadilan itu bisa benar benar nyata terwujud bagi korban pencari keadilan,” uar Humas Kantor hukum Stelly.
(iyon)