JAWA BARAT, Kilasnusantara.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I.A.Khusus, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Hertanto dan Teguh Hidayat Purbono.
Hertanto selaku wakil Direktur PT.Abadi Tiga Saudara dan Teguh Hidayat Purbono selalu General Manager Penjualan dan Pemasaran PT.Pupuk Kujang secara bersama-sama didakwa korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran pupuk Kujang bersubsidi Kabupaten Kerawang yang merugikan negara 14 miliar lebih.
Dua terdakwa tersebut disidang secara bergantian, berkas terpisah. “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hertanto dan terdakwa Teguh Hidayat, tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Komaarudin, SH., dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan telah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerawang, Irwan Adi Cahyadi, atas nota keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa, Hertanto dan Penasehat Hukum terdakwa Teguh Hidayat Purbono itu.
Setelah mempertimbangkan keberatan dan tanggapan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Hertanto dan terdakwa Teguh Hidayat Purbono telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 143 Ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hertanto dan Penasihat Hukum terdakwa Teguh Hidayat Purbono lantaran telah masuk pokok perkara.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Hertanto dan Teguh Hidayat Purbono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Agus Komaarudin.
Setelah menjatuhkan putusan sela terhadap dua orang terdakwa tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin 13 Mei mendatang.
Dalam perkara ini JPU Kejari Kerawang Irwan Adi Cahyadi mendakwa, Hertanto selaku Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara bersama-sama dengan Teguh Hidayat Purbono selaku General Manager Penjualan dan Pemasaran PT Pupuk Kujang.
Perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang Previnsi Jawa Barat.
Mereka didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Abadi Tiga Saudara pada tahun 2017.
Perbuatan itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Teringgi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SR,310/11/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk. Dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Karawang, dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian antara PT Pupuk Kujang dengan PT Abadi Tiga Saudara Nomor: 001/PK/SP/UM/1/20 17 tanggal 02 Januari 2017.
Terdakwa Hertanto dalam perkara ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 14.614.438.112,13 (empat belas miliar enam ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua belas koma tiga belas rupiah).
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasol 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(iyon)