Kilasnusantara.id,Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan uji emisi gas buang alat-alat berat di PJB Paiton, Senin (20/5/2024).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto didampingi Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito ini melibatkan jajaran UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
Uji emisi ini dilakukan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
“Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor,” katanya.
Untuk mengantisipasi bagi kendaraan yang tidak uji emisi jelas Edy, akan diberlakukan razia uji emisi atau sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus. Sampai saat ini daerah yang sudah memberlakukan uji emisi adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung.
“Polusi ternyata berdampak bagi ekosistem dan lingkungan seperti merusak tanaman, mengasamkan air hujan dan merusak ekosistem alami. Sebab itulah, melakukan uji emisi dapat membantu tanaman agar tidak mudah rusak,” jelasnya.
Edy menjelaskan uji emisi berguna untuk menjaga lingkungan dengan membersihkan udara dari polutan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx) dan partikel halus yang melingkupi udara. Sebab itulah, kendaraan yang lulus uji emisi dapat membantu meringankan polusi udara, sehingga manusia sehat dan lingkungan terlindungi.
“Melakukan uji emisi mampu mengurangi polusi udara yang menyebabkan penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis hingga kanker paru-paru. Selain itu, dilansir dari laman British Heart Foundation polutan sangat berbahaya apabila dihisap terus menerus karena dapat menimbulkan penyakit jantung,” terangnya.
Lebih lanjut Edy menerangkan kerusakan kendaraan dapat dicegah dengan melakukan uji emisi seperti pengecekan mesin kendaraan secara optimal maupun melakukan perbaikan apabila ada kerusakan pada kendaraan. Menariknya, uji emisi membantu memberikan inovasi ramah lingkungan sehingga mampu memperpanjang usia mesin kendaraan dan biaya perawatan kendaraan jadi lebih berkurang.
“Kendaraan bermotor dan pabrik mampu menghasilkan polusi yang dapat mempengaruhi lingkungan. Untuk itu, pastikan mengikuti uji emisi untuk setiap kendaraan bermotor dan pabrik agar mengurangi emisi gas rumah kaca sehingga menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim,” tegasnya.
Edy menegaskan melakukan uji emisi ternyata mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dengan menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari kendaraan bermotor. Kebijakan ini dinilai sangat baik agar manusia tidak lagi menghirup polusi udara setiap harinya. “Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi akan mendapatkan bukti berupa sticker Lulus Uji Emisi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Menurut Edy, yang berwenang melakukan uji emisi adalah penguji kendaraan bermotor, pihak swasta/ATPM dan petugas yang sudah mendapatkan pelatihan tentang uji emisi. “Uji emisi ini memerlukan waktu sekitar 3 hingga 5 menit per kendaraan. Dalam satu jam, kendaraan yang bisa diuji emisi sekitar 15 hingga 20 unit kendaraan. Bagi kendaraan yang belum duji emisi bisa datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolingg. Semua gratis tidak dipungut biaya,” pungkasnya.