KUTACANE, Kilasnusantara.id – Akibat lelang tak kunjung dilakukan, kinerja pihak UKPBJ Agara dinilai lemah. Kini berbagai kalangan menyoroti lemahnya kinerja pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setdakab di Aceh Tenggara (Agara), Kamis 9/5/2024.
Pasalnya, kendati telah memasuki bulan april 2024, belum satu pun kegiatan yang bersumber dari APBK Agara pada tahun 2024 ini yang dilelangkan pihak Pemkab melalui Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa (UKPBJ) setempat.
Salah satu pengiat di Aceh Tenggara yaitu Arafiq Beruh mengaku, “heran melihat lemahnya dan lambatnya kinerja pihak UKPBJ terutama dalam melakukan tender atau lelang terhadap berbagai kegiatan yang ada di Aceh Tenggara pada tahun 2024 ini,” ungkapnya.
Dari lambatnya penayangan tender atau lelang kegiatan dan proyek tersebut, menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan dari berbagai elemen, karena dikhawatirkan akan membuat penyelesaian pekerjaan banyak tak tepat waktu karena singkatnya limit waktu yang tersedia.
Akibatnya, “akan terulang kembali kejadian pada tahun 2018 lalu, dimana Pemkab Aceh Tenggara harus mengembalikan uang kegiatan dana DAK sebesar Rp 48 M di Dinas Perkimtan, akibat keterlambatan proses penayangan lelang paket proyek oleh pihak UKPBJ,” ujar Arafiq Beruh.
Jika keterlambatan penayangan lelang paket proyek tersebut pada akhirnya jelas akan merugikan rekanan dan daerah, karena banyak pekerjaan tak bisa disiapkan sesuai limit waktu yang telah ditentukan.
Sambung sumber lainnya, pihak dinas, badan dan kantor, telah menyiapkan persyaratan yang diperlukan agar paket proyek segera dilelangkan atau ditenderkan, mulai dari paket penunjukan langsung yang ditunjuk pejabat pengadaannya.
Namun hal itu, hanya beberapa paket dari dinas atau OPD yang telah di review pihak UKPBJ Setdakab. Sedangkan kesepakatan panitia tender dengan pihak PPK untuk pembuatan dokumen juga belum dilakukan pihak UKPBJ,
Sementara itu, sumber media ini mendesak Pj Bupati dan Pj Sekdakab agar memerintahkan pihak UKPBJ mempercepat proses lelang paket proyek yang bersumber dari APBK Agara 2024 ini, agar tidak terjadi pengembalian dana kegiatan DAK sebesar Rp 48 M seperti tahun 2018 lalu.
Kepala UKPBJ, Indra Gunawan kepada media ini, “keterlambatan tersebut karena faktor pengesahan APBD 2024 lalu, lambatnya perencanaan di dinas juga menjadi penyebab lambatnya penanyangan paket proyek di Agara,” tuding Indra Gunawan, Kamis 9/5/2024.
(Ris/AD)