KUTACANE, Kilasnusantara.id — Warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, pertanyakan Anggaran BLT tahun 2024.
PJ. Kepala Desa Simpang Empat saat dilakukan komfirmasi oleh awak media Kilas-Nusantara id. melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Kamis 4 April pukul 12:50 wib di nomor ponsel pribadinya.
Terkait adanya tudingan dari beberapa warga Desa Simpang Empat mengenai anggaran BLT pada penarikan Dana Desa tahap 1 2024,
Kata warga Desa Simpang Empat inisial (JL) “kita melihat anggaran BLT tidak transparan, nama penerima BLT kita tidak tahu, siapa saja orangnya kita tidak tahu, apakah si penerima BLT sudah sesuai kriterianya, dan masih banyak yang layak menerima jadi tidak dapat, artinya, PJ Kepala Desa tidak menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Desa, sehingga kita warga Desa Simpang Empat menilai terjadi KKN pada program BLT tersebut” pungkasnya, sambil menggelengkan kepala.
Sesuai seperti yang dikatakan warga Simpang Empat “jumlah uang yang dibagikan PJ. Kepala Desa Kepada satuan orangnya yang penerima BLT pun kita tidak tahu, apakah sudah sesuai jumlah orang menerima dengan jumlah anggaran program BLT tersebut” tambahnya lagi.
Seperti yang sudah dikatakan bapak sekda Agara (Yusrizal), penerima BLT harus dipampangkan di tempat umum, sehingga tidak ada terjadi keributan di Desa, atau kecemburuan sosial di antara warga, komitmen sekda itu agar membangun Desa yang lebih profesional.
Sementara itu PJ. Kepala Desa menjawab via WhatsApp “Pencairan BLt sesuai hasil musyawarah desa,,masyakat siapa nama ya yg melapor TDK transparan, Kalau masyarakat sy kurang puas suruh jumpai ya sekdes desa at BPk desa” ujarnya.
Penulis: Sultan Habibi