Skandal Pungutan Liar oleh Dishub Bekasi Mengejutkan! Pj. Wali Kota Bekasi Terkesan Tutup Mata Pada Praktik Kejahatan Terorganisir

KOTA BEKASI, Kilasnusantara.id — Meski terduga pungli yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi semakin keterlaluan dengan arogansinya yang menyita STNK, SIM, dan dokumen lainnya, serta secara kasar merampas kunci kendaraan pengangkut barang, Walikota Bekasi tampaknya tidak ambil tindakan serius meskipun pemberitaan telah menghebohkan dan menghiasi media cetak dan online. Praktik pungutan liar yang mengincar kendaraan pengangkut barang dari luar daerah terus berlanjut.

Aksi pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum Dishub Kota Bekasi ini, tampaknya mendapatkan dukungan dari pejabat tinggi di instansi tersebut, terlepas dari liputan media yang telah memperhatikan kejadian ini, praktik pungli di sektor ini masih terus terjadi dengan frekuensi yang mengkhawatirkan.

Pada peristiwa terbaru yang terpantau oleh media online, terjadi di perempatan lampu merah Bulak Kapal, Jalan Insinyur H. Juanda, Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada tanggal 18 april 2024 pukul 9.58 WIB, seorang pengemudi truk dengan nomor polisi N 9517 WC yang tidak mau disebutkan namanya, melaporkan kepada media kilasnusantara.id mengenai kegelisahan yang dirasakannya akibat praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Dishub Kota Bekasi tersebut.

Pengemudi tersebut mengungkapkan bahwa kejadian pungli terjadi ketika ia hendak melintasi Jalan Insinyur H. Juanda. Truk yang sedang dikemudikannya dihentikan oleh petugas Dishub Kota Bekasi dengan alasan tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Ia memberi tahu saya bahwa saya tidak menggunakan sabuk pengaman, padahal saya sedang menggunakan sabuk pengaman. Kemudian, surat-surat kendaraan saya diperiksa. Meskipun surat-surat tersebut lengkap, petugas justru meminta uang sebesar seratus ribu rupiah,” ungkap sang pengemudi.

Pengemudi tersebut juga menyatakan bahwa tindakan oknum Dishub merugikan dirinya secara finansial. “Saya juga mendapatkan uang jalan dari atasan, tetapi jumlahnya tidak signifikan. Namun, saya dipaksa membayar oleh anggota Dishub,” tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa praktik semacam ini hanya terjadi saat melewati Kota Bekasi, sedangkan di kota lain, dia tidak pernah mengalami hal serupa.

Ketua Umum DPP Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAHP), John W Sijabat, yang dihubungi melalui telepon di Kantor Sekretariat DPD Sumatera Tara, Jl. Pabrik Tenun 118, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisa, Kota Medan, pada kamis( 18/4/2024), menanggapi hal tersebut.

John W Sijabat menyatakan bahwa tindakan oknum Dishub Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar terhadap kendaraan pengangkut barang dari luar daerah telah menyebabkan lonjakan harga, terutama pada sektor bahan pokok di Pasar Baru Kota Bekasi. Hal ini bukanlah rahasia umum lagi dan telah menjadi acuan untuk menentukan biaya pengangkutan barang dari luar daerah ke Kota Bekasi oleh beberapa perusahaan ekspedisi.

John menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan masyarakat Kota Bekasi, tetapi Walikota Bekasi terkesan mengabaikannya. Tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub terhadap kendaraan pengangkut barang dari luar daerah seolah-olah bukan pelanggaran dan telah menjadi tradisi di lingkungan Dishub Kota Bekasi untuk mencari uang tambahan. Bahkan ada oknum yang mengklaim bahwa sebagian uang hasil pungli tersebut disetorkan kepada atasan mereka.

“Ironisnya, kebanyakan oknum yang melakukan pungli bukanlah pejabat atau pegawai negeri sipil, melainkan tenaga kontrak kerja (TKK) Pemerintah Kota Bekasi. Pertanyaannya adalah, mengapa Walikota Bekasi yang dipilih oleh rakyat tidak mampu menindak para oknum tersebut? Apakah benar bahwa untuk diterima sebagai pegawai Pemkot Bekasi, para TKK harus memberikan sejumlah uang?” tanya John dengan penuh tanda tanya.

John menegaskan bahwa untuk membantah berita miring tentang adanya pungutan uang saat mendaftar menjadi pegawai Pemkot Bekasi, terutama di Dinas Perhubungan Kota Bekasi, sebaiknya Pj. Walikota Bekasi segera mengambil tindakan terhadap oknum nakal tersebut dan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang tidak mampu mengatur bawahannya. Lebih lanjut, oknum yang melakukan pungli tersebut tidak mengenal waktu dan melakukan razia liar siang dan malam dengan mengklaim memiliki surat tugas.

Ketika surat konfirmasi dengan nomor 5/konf/Red-WTR/V/18 tanggal 18 april 2024 dikirimkan kepada Walikota Bekasi, tidak ada jawaban yang diterima. Staff Walikota menyatakan bahwa surat konfirmasi tersebut telah diteruskan ke Kepala Dinas Perhubungan, Namun, hingga saat berita ini ditayangkan, surat konfirmasi tersebut belum mendapatkan.

(INDRI)