JAWA BARAT, Kilas Nusantara — Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan Irfan Nur Alam (INA) kembali digelar Hakim M.Syarif di Pengadilan Negeri Bandung Pada Rabu 24 April 2024.
Sidang dihari kedua ini dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon. Setelah penyerahan bukti-bukti dari kedua belah pihak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon praperadilan dari Tim Yusril yakni; Meli Oktaviani istri dari Irfan Nur Alam.
Selain istri Irfan Nur Alam, Tim Yusril juga menghadirkan Adiana Rahma PNS Majalengka dengan jabatan sekretaris BKPSDM.
Terhadap dua orang saksi yang dihadirkan Tim Yusril tersebut langsung ditolak termohon Kejati Jabar, Arnold Siahaan.
“Kami keberatan pak hakim atas dihadirkannya saksi ini,” kata Arnol Siahan.
“Keberatan sudara kami catat,” ujar Hakim M.Syarif.
Menanggapi keberatan termohon tersebut pihak pemohon, Tim Yusril memberikan penjelasan soal dihadirkannya istri Irfan Nur Alam sehingga hakim M Syarif menyimpulkannya bahwa saksi istri Irfan Nur Alam tersebut tidak diambil sumpahnya, tapi tetap dimintai keterangannya di persidangan.
Hakim lalu memberikan kesempatan pada pihak pemohon untuk bertanya ke pada saksi.
Menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukum, Meli menerangkan bahwa rumah tempat tinggalnya bersama suami berada di Pusaka Indah Lima, tidak ada tempat tinggal lain selain itu.
Dia pun menerangkan bahwa diriya menerima surat pemberitahuan penyidikan dari Kejari Majalengka yang dikirim ke rumahnya pada jam 21.00 WIB malam.
Kemudian dia juga mengetahui ada tiga surat lain selain itu untuk suaminya salah satunya surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.
Tim Yusril, Adria Indra Cahyadi menanyakan apakah saksi pernah mengetahui atau menerima langsung Suarat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP)?
“Saya tidak pernah menerima surat tersebut,” ujar Meli menjawab pertanyaan tim Kuasa Pemohon.
Sementara itu, ketika termohon diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan pertanyaan kepada istri Irfan Nur Alam, jaksa Arnol Siahaan langsung menyebut tidak mengajukan pertanyaan.
“Karena kami menolak kehadiran saksi ini maka kami tidak akan mengajukan pertanyaan,” ujarnya Arnol Siahan.
Sementara itu, Adiana Rahma PNS Majalengka menyatakan dirinya Sekretaris BKPSDM keterangannya mengatakan menerima dua surat tertanggal 13 Maret dan tanggal 19 Maret.
Surat itu langsung disampaikan ke Irfan Nur Alam karena saat itu dia sebag Kepala BKPSDM Majalengka.
“Semua surat saya sampaikan ke Kepala BKPSDM,” ujarnya.
Setelah memeriksa dua saksi tersebut, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis 25 April 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan masing masing pihak.
(iyon)