Polsek Pengadonan Polres OKU Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dan Penadah

BATURAJA OKU, Kilasnusantara.id — Polsek Pengadonan Polres Ogan Komering Ulu ( OKU) berhasil amankan pelaku pencurian, sekaligus penadah barang -barang hasil curian yang sebelumnya telah terjadi Kasus Pencurian di SMPN 4 Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar membenarkan dengan adanya anggota Polsek Pengadonan Polres Oku telah berhasil amankan diduga pelaku tindak pidana dengan pemberatan, pencurian sekaligus penadah atapun penampungan barang barang hasil curian pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam. 18.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Ruang Tata Usaha SMPN 4 Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar engsel kunci pintu ruangan TU sekolah tersebut. Atas kejadian ini pihak sekolah mengalami kerugian berupa 1 unit komputer merk Lenovo, 1 buah mouse warna hitam, 1 buah charger warna hitam lenovo, 1 buah Keyboard merk Lenovo, 1 buah printer warna hitam merk cannon IP2770 dan 1 buah kipas angin merk Miyako.

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 02 april 2024 sekira jam. 10.30 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku GS (22) desa Gunung Kuripan Kecamatan. Pengandonan, Kabupaten Oku.

Dan yang mana terduga para oknum pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan rekannya
WF (22) berdomisili di Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Ulu yang masih dalam status Daftar Pencarian DPO).

Usai melakukan pencurian, kedua pelaku lalu menjualkan hasil curian dengan menjual 1 unit kipas angin merk miyako warna hitam kepada Pelaku Penadahan RO (33) Alamat Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam.13.00 wib di Desa Gunung Kuripan seharga Rp.170.000,-

Kemudian kedua pelaku juga menjual barang bukti berupa 1 unit komputer merk Lenovo, 1 buah mouse warna hitam,1 buah charger warna hitam lenovo, 1 buah Keyboard merk Lenovo, 1 buah printer warna hitam merk cannon IP2770 kepada DA (22) Alamat Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam.19.00 WIB di Desa Gunung Kuripan dengan harga Rp.500.000,-.

Terungkapnya kasus tersebut yang mana pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam. 11.30 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku Penadahan RO (33) dan pelaku penadahan DA (22). Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pengandonan untuk Penyidikan Lebih Lanjut,

(Pebroni)