KUTACANE, Kilasnusantara.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara Yusrizal, ST akan undang Pelaksana Tugas (Plt) Kasek Baitul Mal inisial (S) untuk klarifikasi isi berita yang langgar surat edaran BKN.
Informasi diketahui oleh sumber enggan disebut namanya, bahwa Plt Kasek Baitul Mal diduga telah langgar surat edaran Badan Kepegawaian Negara atau BKN, yang melakukan pengangkatan honorer, sementara hal ini sudah jelas melanggar surat edaran BKN tersebut.
Tindakan pelanggaran yang dilakukan Plt Kasek Baitul Mal inisial (S) bukan hanya melakukan pengangkatan honorer saja, diduga kuat oknum Kasek sulap anggaran Dana Amil tahun 2024 sebesar Rp. 1.10.000.000. ( seratus sepuluh juta rupiah).
Informasi yang begitu kuat oleh media, dan mampu menyediakan saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait di sulapnya anggaran Amil oleh oknum Plt Kasek Baitul Mal tersebut.
Anggaran Dana Amil di Baitul Mal tahun 2024 sebesar
Rp. 1.10.000.000
Sementara dikurang 40.000.000. untuk anggaran operasional penyaluran ZIS tahap 1 tahun 2024.
Di anggarkan 40.000.000. untuk operasional penyaluran ZIS tahap 1, namun diduga diberikan hanya 500.000, pada penyaluran operasional ZIS tersebut,
Sisa uang Amil 70.000.000. diduga dibagikan dan diberikan kepada PNS hanya 3.500.000 sementara dibagikan kepada honorer yang diduga belum punya SK sebesar Rp .5.000.000.
Sementara itu, diketahui ada dua orang PNS yang tidak dapat uang Amil sama sekali.
Menurut sumber yang terpercaya, terlebih lagi anggaran dana pembelian baju dan celana sebesar Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) diduga hanya di belikan celana tanpa baju, sementara sudah di anggarkan.
PJ Sekda Yusrizal ST dikonfirmasi oleh media, akan memanggil Plt Kasek tersebut dalam waktu dekat, jelasnya.
Penulis:Sultan Habibi