Pj Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. OKU Ke-V

BATURAJA OKU, Kilasnusantara.id — Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU ke-V dengan agenda penyampaian Penjelasan Raperda Eksekutif oleh Pj. Bupati OKU, Penyampaian Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Bapemperda DPRD Kabupaten OKU, Pembentukan Pansus Raperda bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Senin (22/04/2024).

Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke- V , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ogan Komering ulu,(OKU) masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2024 ini adalah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap I,(satu) sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024-

“Pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten OKU kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan- Dewan Yang Terhormat yang telah menyambut baik, sehingga dilaksanakannya Rapat Paripurna Dewan, untuk membahas 5 (lima) Raperda Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap I (satu) yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Bupati OKU tanggal 19 April 2024 Nomor 100.3.2/79/III/2024, sebagai berikut,” ujarnya.

“Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel” lanjutnya.

Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap I (satu) inisiatif Pemerintah Kabupaten OKU. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 84 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering ulu

(Biro OKU)