Penerima BLT Di Desa Simpang Empat Hanya 10 Orang, Namun Nama Penerima BLT Tak Dipaparkan Oleh Kepala Desa

KUTACANE, Kilasnusantara.id — Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada penarikan Dana Desa tahap 1 tahun 2024 di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan, hanya 10 orang, namun nama penerima BLT tersebut tak dipaparkan oleh Kepdes yang cantik.

Melanjutkan pemberitaan media yang telah terbit pada sepekan lalu tanggal 4 April 2024, terkait adanya penilaian dari warga Simpang Empat, bahwa warga menilai terjadi kesalahan teknis, pada penyaluran BLT di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan disebabkan tak ada keterbukaan informasi publik (KIP) di Desa tersebut.

Hal ini direspon oleh Camat Lawe Bulan (Zainul Arifin) “penerima BLT di Desa Simpang Empat hanya 10 orang tahun 2024, itu kemungkinan sudah sesuai dengan musyawarah khusus di antara PJ Kepala Desa dan Pemerintah Desa” tutur camat saat dikunjungi oleh wartawan media ini Selasa 16 April 2024. PKL 12:30 WIB di kantor Camat Lawe Bulan.

“Penerima BLT tahun 2024 tak dipermasalahkan jika hanya 10 orang saja, artinya, bila sudah sesuai dengan musyawarah khusus di antara pihak Kepala Desa dan Pemerintah Desa” ucap Camat Lawe Bulan.

“Namun ada sedikit yang harus bersama-sama kita luruskan, yaitu ketrasparanan dan keprofesionalan oknum Kepala Desa harus diterapkan terhadap warganya, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial antara warga penerima BLT tersebut dengan warga lainya” tegas pak Zainul Arifin.

“Misalnya, seperti nama penerima BLT jika tidak dipublikasikan kepada warga, tentu hal itu menjadi duri dalam daging oleh warga setempat, justru itu, sebagai pengelola anggaran Dana Desa diharapkan bisa proporsional terhadap warganya”, tambah camat.

Anehnya lagi PJ. Kepala Desa Simpang Empat tak mau mengangkat telpon dari camat, padahal camat merencanakan pertemuan di kantornya.

Sementara itu PJ. Kepala Desa Simpang Empat sudah mengetahui bahwa wartawan media ini sedang berada di kantor camat Lawe Bulan, dan sebelumnya camat dan kepdes sudah saling telpon untuk rencanakan pertemuan dengan wartawan.

Ditempat terpisah tokoh masyarakat Arahman S,Ag sebagai kontrol sosial dan responsif hal ini, “kita minta Kejari Agara Erawati S.H M.H dan kita minta Kapolres Agara Raden Doni Sumarsono S,ik M.H untuk mengawal penyaluran BLT di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan, supaya hal ini tidak menjadi duri dalam daging bagi warga,”. Ucap Arahman S,Ag.

“Jikalau penyaluran BLT Desa Simpang Empat masalahnya berlarut-larut, dalam tempo waktu dekat ini kita akan temui PJ Bupati Drs Syakir Msi, bila Pemerintah Desa belum bisa menerapkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami sebagai kontrol sosial akan tetap berbuat terhadap kinerja para oknum Kepala Desa yang tidak transparan khususnya di Agara,” tutup Arahman, S.Ag.

Penulis: Sultan Habibi