Pemkab Lumajang Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

LUMAJANG, Kilasnusantara.id — Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 19 April 2024 – 2 Mei 2024 (sesuai SK Bupati Lumajang nomor 100.3.3.2/156/KEP/427.12/2024 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Lumajang Tahun 2024).

SK tersebut dikeluarkan usai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat koordinasi yang bertujuan untuk merespon cepat situasi banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Lumajang.

Rapat Koordinasi dalam rangka percepatan penanganan bencana alam banjir dan tanah longsor tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, berlangsung di Aula Kantor BPBD Kabupaten Lumajang, Jumat (19/4/2024).

Dalam rapat tersebut, Agus Triyono menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dan koordinasi yang efektif antara instansi terkait, serta tindak lanjut penangganan darurat dampak bencana hidrometeorologi utamanya terkait  insfrastruktur, kesehatan dan perumahan.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikkan status dari Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi menjadi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam penanggulangan bencana khususnya dalam keadaan status tanggap darurat bencana diperlukan penanganan bencana dalam satu komando yang dilakukan terkoordinasi dengan cepat, tepat, efektif dan terpadu, serta akuntable supaya dapat meminimalkan korban, serta harta benda dengan sistem SKPDB (Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana) dan Keposkoan.

(Dhr)