Kilasnusantara.id,Probolinggo – Kasus asusila kembali terjadi menimpa bunga 14 th (Samaran Red) asal warga Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Peristiwa terjadi pada tanggal 28 februari 2024 TKP desa karangbong. Para pelaku diantaranya FR 23th, AB, 20 th, AH 17 th warga ganting wetan, sedangkan RD 14 th asal warga ganting kulon.
Menurut keterangan ibu kandung korban Bunga ( Samaran Red ) kepada tim trabas KJN mengatakan,” saya tidak terima atas perlakuan para pelaku terhadap anak saya, dan kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Probolinggo,” ungkapnya
Pada tanggal 29 maret 2024 saya ke melaporkan kasus tindak asusila ini ke unit PPA polres probolinggo, dengan tinggal menunggu hasilnya saya pasarahkan ke pihak Polres probolinggo.
Sedangkan Kades Suko H.Ahmad Esfandi saat di konfirmasi tim Trabas (KJN) di kantor desa suko mengatakan,” korban memang warga saya, dan saya sebagai bapak dari warga masyarakat desa suko, merasa prihatin atas kejadian ini, dan saya sangat berharap proses ini berlanjut proses hukumnya, biar ada efek jera khususnya para pelaku dan yang lain agar korban dan keluarganya biar mendapat keadilan.
Keluarga korban sempat datang ke saya dan meminta tanda tangan surat pernyataan damai, saya pertanyakan siapa yang buat surat pernyataan, dia bilang dari pihak pelaku. Ya, saya tidak mau tanda tangan, yang membuat surat pernyataan bukan korban, yang saya inginkan warga saya mendapat keadilan seadil-adilnya,” ungkapnya
Dengan adanya kasus asusila ini Unit PPA Polres Probolinggo masih memproses dan mendalami kasus yang menimpa bunga 14 tahun. (MP)