BANYUWANGI, Kilasnusantara.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir 7 kilogram. Dalam ungkap kasus kali ini, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Unit Sat Narkoba.
“Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh Polresta Banyuwangi, ” ujar Nanang saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/4/2024).
Awal pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas sangat mencurigakan di salah satu warung sekitar Pelabuhan Ketapang, yang diduga melibatkan seorang tersangka berinisial S. Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0, 2 gram, dengan nilai estimasi mencapai Rp. 250 ribu.
Selanjutnya, Unit Sat Narkoba Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi seorang tersangka lainnya dengan inisial MTS, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
“Kami menemukan 5 paket sabu-sabu di rumah MTS dan terus melakukan pengembangan kasus ini, ” kata Nanang, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat.
Dua jam setelahnya, Unit Sat Narkoba berhasil menangkap terduga pelaku lainnya dengan inisial AAS. Dari rumah AAS, berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu seberat 6.247, 99 gram yang terbungkus dalam kemasan teh cina dan disembunyikan di dalam lemari. Dengan hitungan harga pasar saat ini, barang bukti tersebut memiliki nilai mencapai Rp. 7, 2 miliar.
Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp29 juta.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi, ” tegas Nanang.
Ketiga terduga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun penjara.
(Dhr)