MEDAN, Kilasnusantara.id — Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait Proses Hukum yang dilakukan Sat Reskrim terhadap tersangka kepemilikan senjata api Ilegal Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Melalui Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan, sebelumnya telah terjadi konflik antara Ormas IPK dan PKN pada Kamis 29 Februari 2024, berawal dari cekcok antara Ketua PAC IPK Pancurbatu Diamanta Tarigan dengan Anggota PKN. Yang mana pada saat itu Ketua PAC IPK Pancurbatu melintas didepan Gereja GBKP Pancurbatu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade Khusus Ormas PKN Sumut Edy Suranta Gurusinga alias Godol,” katanya, Minggu (14/4).
“Lanjut Iptu Nizar Nasution menerangkan lagi, pada Pukul 22.00 Wib, pihak IPK melakukan perlawanan terhadap pihak PKN akibat ketidak senangan karena merasa Ketuanya direndahkan, dengan cara melakukan pengerusakan pada truk-truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu, dan juga melakukan penganiayaan terhadap sopir, serta melempar batu dan menembakan senapan angin. Sehingga dalam peristiwa ini mengakibatkan 2 (dua) orang sopir truk PT Key Key yang tidak tahu apa-apa menjadi korban.
Dihal bersamaan, Pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekira Pukul 04.30 Wib, pihak PKN akhirnya membalaskan kejadian tersebut dengan melakukan penyerangan terhadap Pos IPK Pancurbatu. Kemudian pada dinihari menjelang subuh, melakukan sweeping terhadap Anggota IPK dengan melakukan penganiayaan terhadap Horas Parapat yang sampai mengakibatkan luka berat, di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancurbatu,” terangnya.
Selanjutnya, “Pada Senin subuh 4 Maret 2024, pihak PKN kembali melakukan penganiayaan terhadap Anggota IPK Pancurbatu. Seterusnya, pihak IPK melakukan balasan lagi terhadap pihak PKN dengan cara melemparkan Bom Molotov ke truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu.
Untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Pancur Batu, Polisi melakukan Patroli secara intensif di daerah-daerah rawan gangguan Kamtibmas,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution.
Berikut, Nizar menyebutkan, pada 5 Maret 2024 Patroli Gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan, akhirnya berhasil mengamankan 5 (lima) orang anggota Edy Suranta Gurusinga alias Godol didalam mobil pada saat keluar dari Posko PKN di Jalan Gereja, Dusun I, Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu. Dan mengamankan satu unit Mobil Avanza milik Ketua PKN Pancur Batu Berman Sinuhaji, yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa 1 Pucuk Senjata Api jenis Pistol Merk Makarov Made In Rusia, 1 buah Megazine yang didalamnya terdapat amunisi, dan 43 Butir Peluru aktif/amunisi Kaliber 32 mm, 1 buah tas pinggang warna hijau merk Power Polo (Tempat menyimpan Senjata Api, Megazene dan Amunisi), 4 Pucuk Senapan Angin, 13 Pucuk senjata tajam jenis samurai/klewang, serta 4 Pucuk senjata tajam jenis pisau dan sangkur.
Adapun diantara ke 5 orang tersebut adalah yang termasuk para pelaku pelemparan truk PT Key Key dan penembakan terhadap supir truk, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
Berikutnya, “Edy Suranta Gurusinga alias Godol melemparkan senjata api ke semak-semak. Lalu kemudian, terhadap tersangka Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditemukan cukup bukti sehingga dilakukan penahanan terkait Tindak Pidana Menyimpan, Membawa, Menguasai dan Memiliki Senjata Api, dengan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” pungkas Kasi Humas menuturkan.
Dilain sisi, “Pada Hari Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, ada memperoleh informasi dari masyarakat bahwa, di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, sedang berlangsung Perjudian Dadu Putar dan Narkoba. Kemudian, Patroli Gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 21 orang,” terang Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution mengakhiri.
Sumber (Humas Polres Nias Selatan/Red)