Roni Kabag Umum Setdakab Aceh Tenggara Bagi-Bagi THR Menjelang Idul Fitri, Diduga Uang Hasil Korupsi

KUTACANE, Kilasnusantara.id — Diminta PJ Bupati Agara Drs Syakir M.Si mutasi Roni selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Aceh Tenggara.

Pasalnya, Roni selaku Kabag Umum Setdakab Aceh Tenggara, pilih kasih atas pemberian THR menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H.

Hal ini disampaikan oleh rekan-rekan media Rakyat 45 bersama Jurnalis online yang menyebutkan bahwa oknum Kabag Umum Setdakab dituding pilih kasih dalam pemberian tunjangan hari raya Idul Fitri tahun ini.

“Keterangan ini kami dengar dari rekan media lensa siber com. Hari ini jam 03:00 WIB bahwasanya dari rekan LSM dan media sudah mendapatkan uang THR dari Kabak Umum inisial Roni,” ujarnya.

Sementara itu, rekan media saat menjumpai Kabag Umum di ruangan kerjanya tidak mau memberikan keterangan mengenai hal ini.

Dewan pers keluarkan imbauan terbaru terkait imbauan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H. Yang jatuh pada 10-11 April 2024.

Ketua dewan pers Ninik Rahayu menghimbau agar seluruh pihak tidak melayani apabila ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari media.

Dewan pers menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin di ajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers maupun organisasi wartawan, seperti dikutip dari laman resmi dewan pers, Rabu (3/4/2024).

Menurut Nunik Rahayu, hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Lebih lanjut Ninik Rahayu menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, ia menghimbau untuk menolaknya.

Jika ada yang meminta dengan cara memaksa atau memeras dan atau mengancam, maka catat identitas, nomor telepon, atau alamatnya lalu laporkan ke kantor polisi terdekat, Selain itu, bisa juga melaporkannya kepada dewan pers.

Ninik Rahayu menegaskan, sikap dewan pers ini berlandaskan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas.

Serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan dan juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik buruk wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR.

Ninik kembali menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait hari raya Idul Fitri 1445 H. Dari pihak yang mengaku sebagai konstituen dewan pers.

Selain itu Ninik juga tidak mengijinkan Konstituen dewan pers untuk melakukan hal yang sama.(Habibi)