Kilasnusantara.id, Probolinggo – Melengkapi data untuk persidangan gugatan sengketa tanah keluarga Nima (ahli waris almarhum Miarto) dan keluarga Asmad (keturunan waris dari Nurmoyan), hari ini 3 Majelis hakim bersama panitera melakukan PS (Pemeriksaan Setempat) sebagai pendukung alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, maupun sumpah, turun langsung ke lokasi yang di sengketakan nomor perkara perdata 61/Pdt.G/2023 PN Krs. Tanggal 11 Oktober 2023. Awalnya rombongan majelis hakim mendatangi kantor desa Jabung Candi pukul 09.00 wib, namun tidak menjumpai adanya perangkat ditempat. Selasa, (19/03/2024).
Ketua majelis hakim menyampaikan jika maksud kedatangannya di kantor desa adalah dalam rangka “kulo nuwun” (permisi) kepada pemangku wilayah desa Jabung Candi, namun karena tidak berjumpa dengan perangkat desa satupun dan hanya seorang juru kunci, Ketua Majelis Hakim memutuskan langsung menuju lokasi tanah sengketa didampingi kuasa hukum penggugat Husnan Taufik SH dan tergugat Saddam Husin SH.
Ketua Hakim beserta rombongan dan panitera berkeliling meninjau tanah yang diperkarakan oleh penggugat, sambil menunjukkan batas-batas tanah Husnan Taufik menerangkan pemilik dari masing masing tanah yang berbatasan dengan tanah yang disengketakan.
Usai meninjau Ketua Hakim memberikan saran dan masukan kepada pihak pihak yang bersengketa agar melakukan upaya damai, bermusyawarah dengan melihat kondisi lingkungan yang saling berdekatan agar tetap terjalin silaturahmi yang baik.
“Terima kasih semua PS ini berjalan lancar, kepada yang telah hadir kami sampaikan terimakasih, nanti kita lanjutkan dengan sidang hari kamis atau dua hari lagi, sidang saya tutup, terima kasih semua kami balik ke kantor lagi”, ujar Ketua Hakim.
Usai sidang ditutup oleh ketua hakim, kuasa hukum penggugat Husnan Taufik SH menyampaikan jika PS dilakukan hakim adalah untuk memeriksa betul apa tidak ada subjek gugatan.
“Sesuai yang disampaikan Ketua Hakim, sidang dilanjutkan hari kamis besok, kami akan menghadirkan saksi-saksi dan ada tambahan bukti surat”, jelasnya singkat.
Saddam Husin SH kuasa hukum keluarga Nima menjelaskan adanya perbedaan persepsi dari yang disampaikan penggugat dengan tergugat terkait data-data tanah dan pemiliknya.
“Penggugat menyatakan objek sengketa itu luasnya 117 da, dengan batas-batas tidak ada perbedaan, yang berbeda adalah para pihak yang menguasai objek sekitar, sedangkan selama ini objek yang di sengketakan pada data kami hanya luasan 80 da”, jelasnya.
“Setelah melihat persidangan selama ini dengan alat bukti yang disampaikan penggugat, kami optimis dalam duduk perkara ini pihak tergugatlah yang akan menang”, pungkasnya