Sidang Gugatan Terhadap Tiga Hakim PT Bandung Ditunda Karena Para Pihak Belum Lengkap

Pengadilan Bandung
Sidang perkara gugatan terhadap 3 hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, kamis (21/3/2024)

JAWA BARAT, Kilasnusantara.id — Sidang perkara gugatan terhadap 3 hakim Pengadilan Tinggi Bandung digelar kembali pada Kamis (21/3/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam perkara ini ada 5 pihak tergugat tiga hakim Pengadilan Tinggi Bandung yakni; Agus Suwargi, SH., MH.(Tergugat I), H.Muzaini Achmad, SH., MH.(Tergugat II), Syafaruddin, SH.(Tergugat III) dan Dua orang swasta Eddy Moelyo (Tergugat IV) dan Amin Mustopa (Tergugat V).

Selain lima pihak tergugat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung turut tergugat I dan Ketua Mahkamah Agung juga turut tergugat II.

Karena pihak tergugat IV Eddy Moelyo dan pihak turut tergugat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Ketua Mahkamah Agung tidak hadir, hakim ketua Sucipto akhirnya mengundur sidang selama satu bulan lebih yakni ke hari Kamis 25 April 2024, setelah Lebaran Idul Fitri 2024.

“Karena tidak hadir semua kami undur persidangan ke 25 April 2024,” ujar hakim Sucipto sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Jalannya persidangan tersebut begitu singkat kurang dari 5 menit karena memang tidak hadirnya beberapa dari pihak tergugat.

“Iya hakim barusan mengundur sidang karena memang pihak tergugat IV dan turut tergugat tidak hadir,” ujar penasehat hukum penggugat Ebeneser Damanik ketika dimintai komentarnya usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya
Tiga Hakim Pengadilan Tinggi Bandung digugat oleh Itok Setiawan seorang warga kota Bandung.

Penggugat menilai Perbuatan 3 hakim tergugat ini, sebagai Majelis Hakim putusan Banding tidak sesuai dengan hukum acara dan patut diduga ikut membantu pekerjaan mafia tanah yang mengakibatkan merugikan penggugat senilai Rp.118 miliar dan terancam kehilangan kembali tanah dan bangunan miliknya yang belokasi di Jalan Dr. Djunjunan No. 86 Kota Bandung.

Dalam mengajukan gugatannya Itok Setiawan memberikan kuasa kepada Ebeneser, SH.

Ebeneser menyebutkan bahwa tiga hakim yang digugat merupakan hakim PT.Bandung.

Majelis hakim tersebut dalam Putusan banding No.567/PDT/2023/PT.BDG tanggal 8 November 2023,kata Ebeneser, SH.,telah membuat putusan bersifat UNPROFESIONAL CONDUCT yaitu putusan yang tidak sesuai dengan berita acara sidang atau mengabaikan fakta-fakta hukum serta bukti dengan tidak mempertimbangkan di dalam putusannya yang menimbulkan kerugian bagi penggugat sebagai pemilik tanah yang sah.

Ebeneser menguraikan ikwal gugatan ini berawal permasalahan antara Penggugat Itok Setiawan dengan Eddy Moelyo (Tergugat IV) dan Amin Mustopa (Tergugat V).

“Pada tahun 1988 penggugat membeli sebidang tanah yang terletak di Jalan Dr. Djunjunan No. 86 Kota Bandung, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 175/Sukabungah seluas 1.840 m2, tercatat atas nama Penggugat (Itok Setiawan).

Kemudian di atas tanah tersebut, Penggugat mendirikan bangunan 3 lantai, luas keseluruhannya, 2.100 m2 yang dipergunakan tempat menjual berbagai keperluan untuk pertanian, dikenal dengan nama Toko TANI SUGIH.

Kemudian kata Eben, terhadap kepemilikan Tanah dan Bangunan Toko Tani Sugih tersebut, pada tanggal 17 Juli 2007 telah digugat oleh ibu kandung tergugat V, yaitu Hj. Oyoh dan 4 orang adiknya yang bernama Engko Komarudin, Otong, Ambet dan Ule (saat ini semuanya sudah meninggal dunia) dengan menggunakan Bukti Kepemilikan berupa “ Hak Milik Adat Persil No. 200 D.IV. Kohor C No. 662 yang diperoleh berdasarkan Zegel Penghibahan tahun 1936 tertanggal 10 Desember 1936 “, gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Register Perkara Nomor : 213/Pdt.G/ 2007/PN.Bdg.

“Sejak awal sebelum perkara didaftarkan, sudah diurus dan dibiayai oleh tergugat IV, Eddy Moelyo, belakangan diketahui terbukti dari adanya Akta Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 28 Februari 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Diastuti, SH, yang pada intinya berisi : Obyek : Tanah adat, Persil Nomor 200 D IV, Kohir Nomor 662, Luas 2500 m2, milik Pihak I (H. Oyoh dkk) yang diperoleh Para Ahli Waris berdasarkan Segel Penghibahan tertanggal 10 Desember 1936, sedang dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 213/Pdt.G/2007/PN.Bdg.

“Berkat kepiawaian Eddy Moelyo Gugatan H.Oyoh dkk terhadap Itok berhasil dimenangkan oleh Hj.Oyoh sampai tingkat peninjauan kembali (PK) dan telah dilakukan eksekusi pada tanggal 23 Pebruari 2011, padahal kliyen kami Itok Setiawan saat itu telah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan pada tahun 1983, namun dikalahkan oleh selembar segel yang belum diketahui keabsahnnya,” jelas Eben.

Kemudian Itok melaporkan pada Kepolisian atas penggunaan Zegel Penghibahan tahun 1996 itu.

“Setelah diproses persidangan terlapor Hj. Oyoh dan anaknya Amin Mustopa (T.V) terbukti telah mempergunakan surat Zegel palsu dan terdakwa Amin dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara, sedangkan Hj Oyoh penuntutan tidak dapat diterima karena telah tua berusia 83 tahun,pikun dan tuli,” tuturnya.

Dikatakan Eben, antara Itok dan pihak Hj. Oyoh dan Amin juga telah membuat surat perdamaian yang intinya pihak Hj. Oyoh dan Amin bersedia mengembalikan tanah obyek sengketa yang telah dieksekusi tersebut kepada Itok Setiawan.

Namun setelah berselang dua tahun lebih pihak Hj Oyoh dan Amin tak juga menyerahkan tanah tersebut pada Itok sebagaima yang telah dituangkan dalam surat perjanjian.

Alasan Amin Mustopa (tergugat V ) karena obyek sengketa dalam penguasaan Eddy Moelyo.

Vonis pidana terhadap Amin Mustopa yang terbukti mempergunakan surat Zegel palsu tersebut dijadikan oleh Itok mengajukan gugatan kembali terhadap obyek sengketa sampai dengan tingkat PK menyatakan obyek sengketa adalah milik Itok Setiawan yang kemudian dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Tanah yang sekitar 9 tahun dikuasai oleh tergugat di eksekusi lagi oleh Pengadilan Negeri Bandung dan dikembalikan lagi ke pada Itok Setiawan,dalam perkara ini sebagai penggugat.

lalu kata Eben, atas dasar surat perjanjian jual beli yang telah terbukti palsu tersebut Eddy Moelyo mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Bandung, bantahan tersebut pada tingkat PN Bandung dinyatakan ditolak.

Eddy Moelyo kemudian mengajukan Banding ke PT Bandung. Dan oleh Majelis Hakim PT. tergugat 1. Tergugat II dan tergugat III mengabulkan banding yang diajukan Eddy Muloelyo.

“Akibat dari putusan tiga hakim banding tersebut, membuat penggugat sakit hati, karena saking sakit hatinya, penggugat tidak melakukan pengaduan ke MA atau ke Komisi Yudisial (KY) tetapi menempuh mengajukan gugatan walaupun ada sema no.9 tahun 1976 yang akan membuat kandas gugatan ini, maka penggugat melibatkan Ketua PT dan Ketua MA sebagai turut tergugat, dengan harapan agar melakukan pungsi pengawasan secara maksimal,mengambil tindakan hakim yang berani melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas Eben.

(iyon)