KUTACANE, Kilasnusantara.id — Kamis 21/3/2024, Badan Usaha Milik Kute (BUMK) di Desa Lawe Pasaran Tengku Mbelin, Kecamatan Lawe sumur, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga Raib Rp.80 jt, APH diminta lidik.
Diduga lemahnya pengawasan pihak dari Kecamatan dan APH khususnya di Kecamatan Lawe Sumur membuat Kepala Desa Lawe Pasaran Tengku Mbelin sampai sekarang belum merealisasikan dana BUMK Kute T.A 2023 tersebut.
Lebih lanjut, ketika salah satu Awak Media mengkonfirmasi kepada pengulu Desa Lawe Pasaran Tengku Mbelin (Suardi), melalui WhatsApp dan telp gengamnya namun belum berhasil dimintai keterangan.
Dari laporan salah satu warga Desa Lawe Pasaran Tengku Mbelin, yang meminta tidak dipublikasikan namanya, mengatakan kepada Awak Media, “karena kurangnya keterbukaan tentang dana BUMK Kute dari Kepala Desa sehingga kecurigaan telah raib”, sebutnya.
Katanya lagi “kita minta kepada pihak berwenang agar segera lakukan kajian mendalam untuk Dana BUMK Kute tersebut” tambahnya.
Sementara itu sudah jelas peraturanBUMK) Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa BUM Desa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya.
Namun salah satu Kepdes Desa Lawe Pasaran Tengku Mblin diduga raib Rp.80 jt Dana (BUMK )tersebut, untuk dari itu Aparat Penegak Hukum (APH) diminta lidik.(AD)