Korupsi di PT Telkom Akses Regional Jabar, Dua Terdakwa di Tuntut 6 Tahun Penjara

Jawa barat
Sidang Tuntutan terdakwa Selvie, Asisten Manager Finance (Site Manager),Teguh Hendratmo Soebroto (62) Manager Keuangan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (13/02/2024)

JAWA BARAT, Kilas Nusantara — Dua orang terdakwa Korupsi di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat dituntut 6 tahun hukuman penjara.

Dua terdakwa tersebut yakni; Selvie,Asisten Manager Finance (Site Manager),Teguh Hendratmo Soebroto (62) Manager Keuangan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat.

Selain dituntut hukuman, terdakwa Selvie dan Teguh juga dihukum membayar denda masing-masing Rp.100 juta jika tidak dibayarkan hukuman ditambah masing-masing 3 bulan kurungan.

Selvie juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2 milyar. Sementara untuk terdakwa Teguh juga dihukum untuk membayar uang penganti sebesar Rp1,6 milyar.

Jika tidak dibayar seluruh harta benda milik terdakwa Selvie dan terdakwa Teguh akan disita bila tidak mencukupi di ganti hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.

Mendapat tuntutan seberat itu Selvie terlihat hanya tertunduk lemas dikursi pesakitan,walaupun sidang telah selesai digelar. Terlihat beberapa kerabat mendekatinya.

Selain dari Selvie dan Teguh jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Alysha Nur Shafira selama 3 tahun penjara Denda Rp.100 juta jika tidak dibayar hukuman ditambah 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Lucky Afgani dan R. Nur Ruri dalam sidang yang diketuai hakim Eman Sulaeman,SH.,M.Hum di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 13 Februari 2024.

Dalam uraian tuntutan jaksa disebutkan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi uang negara di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 Thn 2001 Ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan hakim menjadwal kan kembali sidang berikutnya pada Jumat,23 Pebruari 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum para Terdakwa.

Seperti terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan, dalam perkara ini dari hasil temuan perhitungan investigasi tim Audit internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang diperoleh berdasarkan Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Tahun 2022 bertempat di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022 telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 3.928.884.315.,(Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima belas rupiah).

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).B

Selanjutnya di upload ke dalam aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yaitu terdakwa. Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password dan dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager. (Red)