KUTACANE, Kilasnusantara.id — Kemenag Diduga menerima upeti Dana BOS dari kepala Madrasah se Aceh Tenggara.
Beberapa kepala madrasah yang tidak ingin disebutkan namanya, meminta tidak di publikasikan dirinya, membenarkan adanya pungutan liar setelah Dana Bos di transfer ke rekening kepala sekolah madrasah, kemudian disetorkan kepada salah satu staf di kemenag.
Dalam hal ini, Sekretaris LSM Tipikor Adrian plis Aktivis Anti Korupsi angkat bicara, “praktek pungutan liar di Aceh Tenggara pada saat ini sudah menjadi prioritas bagi seluruh kepala OPD khusunya di Agara, sudah tidak lazim di mata publik.
“Penyalahgunaan wewenang, oleh kemenag Agara, yaitu disebabkan pelaku mempunyai kesempatan sebagai pejabat negara. Budaya, yaitu kebiasaan pungli yang berjalan terus-menerus di suatu lembaga sehingga secara sadar maupun tidak sadar menjadi hal yang sangat biasa dengan Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan)”.
“Seperti yang dilaporkan oleh beberapa oknum kepala sekolah madrasah, diduga oknum kemenag Agara melakukan pungutan liar pada penarikan Dana Bos ke rekening sekolah, lalu di setorkan kepada staf Kemenag”.
“Kita minta kepada kakanwil Aceh agar evaluasi jabatan kemenag Agara karena sudah melakukan tindakan pelanggan hukum” tandasnya.
Ketika awak media komfirmasi, beberapa waktu lalu belum menerima jawaban.
Penulis: (Sultan Habibi)