GARUT, Kilasnusantara.id — Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Kabupaten Garut. Kasus tersebut muncul di Kecamatan Cilawu, Wanaraja, Leles, serta Malangbong, diduga berasal dari ternak baru yang dibeli diluar pasar ternak di luar Kabupaten Garut tidak memenuhi prosedur pemasukan ternak tanpa adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Meski demikian, kasus PMK masih terkendali karena ada penanganan cepat dari petugas Diskanak.
“Munculnya kasus PMK kembali karena adanya ternak baru yang membawa bibit penyakit dari luar tanpa melalui pengecekan kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang dari daerah asal, sehingga penyakit ini masuk ke daerah Garut. Ternak tersebut dibeli dengan tujuan digemukkan dan akan dijual pada saat Idul Qurban,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, dalam keterangannya, Sabtu (10/02/2024).
PMK sendiri merupakan penyakit menular ternak khususnya pada sapi, kerbau, domba dan kambing, yang disebabkan oleh virus dengan gejala ternak mengeluarkan leleran dari mulut yg berlebihan _(hipersalivasi)_, lepuh di mulut dan kuku.
Berdasarkan keterangan Beni, ada 5 ekor sapi baru di Cilawu yang dibeli dari luar menunjukkan gejala PMK telah mendapat penanganan dan kini menunjukkan kesembuhan.
Selain itu, ditemukan juga beberapa suspek atau hewan ternak yang bergejala PMK di Wanaraja, Malangbong, hingga Leles, yang saat ini masih terus mendapatkan perhatian lebih dari pihaknya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, imbuh Beni, pihaknya melakukan langkah cepat dengan melakukan vaksinasi PMK pada ternak-ternak yang sehat. Pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan tentang peningkatan kewaspadaan PMK di Kabupaten Garut.
“(Kemudian) Pengobatan pada ternak sakit, penerapan bio _security_ untuk kandang tertular dan mencegah penyebarluasan virus PMK, (serta) melakukan kewaspadaan PMK melalui KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat,” imbuhnya.
Akibat merebaknya kasus PMK ini juga, Beni mengimbau kepada masyarakat, khususnya para peternak untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan PMK dengan melakukan vaksinasi pada ternak yang sehat, memberikan pakan berkualitas untuk meningkatkan kondisi ternak, dan membeli hewan ternak sehat disertai dengan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Akibat merebaknya kasus PMK ini juga, Beni mengimbau para pelaku usaha peternakan untuk membeli ternak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Pembawa Penyakit Hewan Lainnya, di mana untuk ternak yang masuk ke suatu wilayah wajib disertakan surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, kemudian surat rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Sertifikat Veteriner yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari Dinas daerah asal, sehingga asal ternak tertelusur dan kesehatan ternak terjaga.
Selain itu, Beni mengingatkan para peternak agar memberikan pakan berkualitas guna meningkatkan kondisi ternak. Meski demikian, bagi ternak yang sehat diingatkan untuk melakukan vaksinasi PMK.
“Jika masyarakat menemukan gejala PMK segera laporkan ke UPT wilayah Diskannak, UPT Puskeswan maupun ke bidang kesehatan hewan,” tandasnya.
Melalui Surat Himbauan Diskannak Nomor : 500.7.2.4/191-Diskannak2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada Sapi di Kabupaten Garut, para Unit Pelaksana Tugas (UPT) Wilayah Diskannak Kabupaten Garut, diharapkan dapat mengawasi lalulintas ternak, dengan cara selalu memastikan ternak yang masuk ke suatu wilayah dilengkapi dengan SKKH dari tempat ternak itu berasal.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli daging sapi hasil pemotongan di rumah potong hewan yang dikelola oleh pemerintah.
(Sarah)