Ragam  

Puluhan Atribut Kampanye Tetap Terpasang di Tempat Terlarang, Begini Kata Ketua Bawaslu Agara

Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis, S.E (Fhoto istimewa : Kilasnusantara.id)

KUTACANE, Kilasnusantara.id — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara Eka Prasetio Juanda Lubis, S.E, angat bicara mengenai adanya puluhan atribut kampanye yang tidak tertib dan terpasang di tempat terlarang

Saat ditemui awak media Kilasnusantara.id. dikediamannya Eka Prasetio menjelaskan bahwa Bawalu Agara sudah memberikan peringatan dengan tegas kepada pihak terkait untuk segera mencopot APK yang terpasang yang melanggar aturan sudah di tentukan.

Selanjutnya Eka Prasetio memaparkan, dalam rangka mewujudkan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kita sudah minta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agara, sehingga tak perlu lagi tunggu perintah untuk pencopotan baliho yang terpasang di tempat dilarang sesuai aturan,” tegas Eka Prasetio Juanda Lubis, S.E kepada awak media pada Senin 1 Januari 2024.

Berdasarkan surat Himbauan oleh Bawaslu Agara Nomor: 027/PM.03.02/K.AC.09/12/2023 kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dan telah ditembuskan ke Pj Bupati dan Forkompimda.

Dikutip dari pasal 71 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyebutkan: Alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a.Tempat ibadah
b. Rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
d. Gedung milik pemerintah.
e. Pasilitas tertentu milik pemerintah.
f. Pasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.
Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman pagar dan/atau tembok.

Berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Aceh Tenggara sudah beberapa kali mengimbau kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“ihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penindakan dengan meminta langsung kepada Kasatpol-pp untuk melakukan penertiban di tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK oleh Peserta Pemilu,” terang Eka Prasetio

Kemudian itu sambung, Eka Prasetio Juanda Lubis,S.E menerangka bahwa Bawaslu Agara sudah meminta kepada Pj. Bupati Agara, Drs Syakir, M.Si untuk dapat menindaklanjuti persoalan APK tersebut.

“Sikap kami sudah jelas dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, nah jika masih ada pihak-pihak yang menuding bahwa kita tidak peka dengan persoalan tersebut, itu keliru karena kami sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai Perbawaslu tentang pengawasan kampanye, jika masih ada nada sumbang yah itu biasa dalam berdemokrasi, kami hanya berharap publik bisa bersikap Objektif dalam memberi penilaian, dalam pemilu yang syarat dengan kepentingan ini, kami tetap berusaha menegakkan keadilan pemilu sesuai dengan wewenang.kami,” tutup Eka Prasetio.

Penulis: Sultan Habibi