Masyarakat OKU Sumsel, Melalui LSM KCBI Keluhkan Kondisi Jalan Lintas Nasional Yang Rusak Parah, Sering Mengakibatkan Kecelakaan Bagi Pengguna Jalan

Kondis jalan yang rusak parah tepatnya di jembatan jalan lintas sumatera depan rumah makan simpang setia sampai di depan Kantor Kodim (0403), Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU), Provinsi Sumatera Selatan

BATURAJA OKU, Kilasnusantara.id — Warga masyarakat pengguna jalan raya di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, mengeluhkan kondisi jalan nasional yang rusak parah dan berlubang bahkan sangat membahayakan bagi pengguna jalan baik itu pengendara sepeda motor roda dua dan sudah tak heran lagi serta kerap  terjadi kecelakaan dijalan berlubang tersebut.

Sampai saat ini belum juga adanya perhatian, tanggapan, bahkan perbaikan dan tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Selatan.

Terkait ruas jalan nasional yang ada di Kabupaten OKU, kini banyak mengalami kerusakan dan lubang dimana-mana hal ini tentu membuat rawan terjadinya kecelakaan, terutama pengendara sepeda motor terjatuh bahkan tidak menutupi kemungkinan, bisa terjadi mobil yang tergelincir atau terbalik karena hilang kendali akibat jalan yang banyak berlubang dan licin saat musim hujan.

Dari pantauan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) bahwa sejumlah ruas jalan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU, tepatnya di jembatan jalan lintas sumatera depan rumah makan simpang setia sampai di depan Kantor Kodim (0403), Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Masih banyak sekali jalan yang rusak dan berlubang yang terbilang dalam hal ini tentunya sangat rawan bagi pengendara, terutama roda dua yang melintas apalagi saat ini musim penghujan sehingga lubang dijalan tidak dapat di lihat oleh pandangan mata.

Desrizal dari LSM KCBI, mengingatkan bagi pengendara roda dua harus berhati-hati jika melaju di jalan tersebut, karena jalan di jembatan depan rumah makan simpang setia sampai di depan kantor kodim 0403 OKU, banyak lubang-lubang di tengah maupun pinggir jalan tanpa adanya rambu-rambu tanda bahaya.

“Padahal jalan itu sudah lama rusak dan berlubang bahkan tidak pernah di perbaiki oleh instansi terkait maupun dari (BPJN) Provinsi Sumatera Selatan, apalagi kalau hujan jalan kerap tertutup oleh air hujan, jadi harus hati-hati kalau melintas, kalau tak ingin celaka,” jelas Desrizal pada awak media baru-baru ini.

Desrizal mengingatkan bahwa jalan ini tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Selatan (Sum – Sel) selanjutnya Desrizal sangata berharap pihak BPJN Provinsi Sumsel bisa segera memperbaiki kondisi jalan tersebut.

“Pihak BPJN Provinsi Sumsel harus cepat mengambil tindakan, ini tidak bisa di tunda – tunda lagi, karena berkaitan dengan keselamatan manusia, jangan nanti ada kejadian baru direspon, itu kan sudah terlambat,” Tegasnya Desrizal.

Kemudian Desrizal menerangkan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Apakah pihak BPJN Provinsi Sumsel tidak memahami ada jeratan hukum yang akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan sudah jelas mengangkangi aturan,” ujar Desrizal.

Desrizal memaparkan merajuk Pasal dua ratus tujuh puluh tiga (273) UU No.22 Tahun 2009 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak, karena jalan yang rusak dan berlubang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan pada kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama (6) Enam bulan penjara atau denda maksimal Rp.12 juta (Dua Belas Juta Rupiah) Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurangan maksimal (1) Satu tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) jika korban meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga (5) Lima tahun atau denda paling banyak Rp.120 juta (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) Ujarnya.

“Semestinya, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumsel yang bertanggung jawab terhadap jalan Nasional Wilayah dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti kemana anggaran pemeliharaannya.? kok nggak ada pemeliharaan, apalagi di saat musim hujan, lubang tersebut menjadi genangan air, saya harap ini menjadi perhatian bagi Kementrian PUPR Serta Dirjen Bina Marga,”-Tanya Desrizal selaku Sekretaris LSM KCBI.

(Pebroni)