KOTA MEDAN, Kilasnusantara.id — Ketua DPRD Sumut,Baskami Ginting,buka bicara perihal kasus dugaan pungli yang sudah dilakukan kepala Subbagian(KASUBAG) pengerjaan umum dan penataan ruangan(PUPR)Sumatera Utara Denny Septiawan ST kepada 30-an Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja(PPPK).
Adapun besaran pungli senilai Rp 2 juta perorang,dengan modus uang syukuran yang dikutip melalui pegawai honorer berinisial HA untuk diserahkan kepada Denny Septiawan
Mendengar dari kabar tersebut,Baskami Ginting terlihat sangat lah berang.
Iya pun meminta supaya pemprov Sumut melalui Inspektorat supaya memeriksa pejabat yang dimaksud.
Inspektorat harus segera turun tangan langsung,periksa itu (TERDUGA PELAKU).
Memang benar tidak adanya pungli itu,cari tahu kebenarannya.
Kalau(PUNGLI)itu terbukti dilakukannya,itu Pj Gubernur Sumut harus segera memecatnya,Ucap Baskami Ginting kepada wartawan di aula gedung dewan usai pengukuhan Pokja wartawan unit DPRD Sumut,Jumat(12/01/2024)
Baskami Ginting pun mempersilahkan para korban yang mengaku di PUNGLI untuk menyampaikan aduan mereka secara resmi ke DPRD Sumut.
Nantinya,DPRD Sumut akan segera memanggil Dinas PUPR Sumut dan para pejabatnya yang menjadi Terduga pelaku pungli.
Laporkan segera kepada kami,kami akan segera memanggil mereka(Dinas PUPR Sumut),akan kami undang mereka.
Kalau terbukti,kami DPRD Sumut yang akan meminta Pj Gubernur Sumut untuk menindak para anggotanya tersebut.
Tidak zamannya lagi untuk meminta uang seperti itu,Ujarnya.
Baskami Ginting pun meminta semua para pihak untuk tidak lagi melakukan untuk PUNGLI dalam bentuk apapun itu.
Tidak ada lagi yang namanya PUNGLI-PUNGLI,berantas habis yang namanya PUNGLI,Tegasnya.
DILANSIR DARI MEDIA LENSANUSA.COM
PEWARTA:ROBIN SILALAHI