KUTACANE, Kilasnusantara.id — Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Aceh Tenggara dari tahun ke tahun semakin subur.
Buktinya, 45 Penghulu Kute diduga terlibat korupsi ADD sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 belum juga tuntas, bahkan pada tahun 2023 masyarakat terus melaporkan dugaan ADD. Ini terjadi akibat lemahnya pengawasan ADD.
“Kasus Korupsi ADD ‘subur’ di Aceh Tenggara dan seperti ladang empuk.
Buktinya, 45 Desa ADD yang melibatkan kepala desa (Penghulu Kute) tak tuntas-tuntas dilakukan tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, di duga karena lemahnya penegakan hukum di internal Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara sehingga tidak membuat efek jera para pelaku koruptor.
“Saya minta Pj Bupati bersikap tegas terhadap Pengulu Kute yang terlibat korupsi, bila perlu dilimpahkan perkaranya untuk ditangani ke Polisi maupun ke Jaksa agar ada efek jeranya,” pinta Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI.
Menurut dia, penyelesaian tim tindak lanjut Inspektorat atas temuan dari korupsi ADD ini semakin berlarut-larut, bahkan tak tuntas, ini akibat tidak adanya ketegasan dari tim Inspektorat Aceh Tenggara, sehingga terjadi tarik ulur terhadap temuan dugaan korupsi ADD tersebut, yang berdampak terhadap kerugian negara atas pengelolaan uang rakyat tersebut.
Askhalani SHI menyebutkan berdasarkan data tahun 2023 adanya penambahan Dana Desa mencapai 74 desa di Aceh Tenggara dengan alokasi anggaran mencapai Rp.139 juta lebih setiap desanya.
“Anggaran ini juga harus ditelusuri kemana saja digunakan, apakah diperuntukkan sesuai dengan mekanisme atau aturan, jangan ADD ini juga menjadi masalah baru di desa. Makanya, perlu tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ADD di Aceh Tenggara,” pinta Askhalani SHI.
Disisi lainnya, Askhalani, menyoroti ADD di Aceh Tenggara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Kute (BUMK) untuk segera dilakukan audit terhadap penggunaan ADD tersebut.
“Ini penting untuk mengetahui seberapa besar penyertaan modal dikelola dan berapa keuntungan untuk desa, kita tidak inginkan penyertaan modal di BUMK tidak tepat sasaran, apalagi tidak bisa dipertanggungjawabkan Pengulu Kute bersama pengurus BUMK terhadap ADD yang dikelola untuk BUMK tersebut,” ujar Askhalani SHI.
Dia mencontohkan seperti laporan Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala terhadap pengelolaan dana BUMK Sejahtera Bersama.
“Saya minta Pj Bupati Agara kumpulkan seluruh pengurus BUMK untuk mengecek laporan keuangan terhadap penyertaan modal yang dikelola di BUMK, terhadap input dan outputnya,” pintanya.
Sementara itu, secara terpisah Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi, mengatakan, pihaknya akan memanggil Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara untuk meminta laporan progres terhadap yang dilakukan oleh tim tindak lanjut Inspektorat tersebut.
Berdasarkan laporan Inspektur, kata Pj Bupati Aceh Tenggara, tim tindak lanjut sedang bekerja untuk memilah-milah yang mana perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditindaklanjuti tim Inspektorat terhadap temuan dugaan korupsi ADD tersebut.
Penulis: Sultan Habibi