MUBA, Kilasanusantara.id — Tim Terpadu Polsek Keluang, BA, Unit Intel Kodim, Koramil Sungai lilin, kasi Trantib Kecamatan Keluang, Satpol PP dan juga ketua RT SP.6 Keluang melakukan Penertiban Ilegal Rifenery secara mandiri di Desa Mekar Sari SP.6 Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, jum’at (26/01/24).
Berdasarkan intruksi langsung dari Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., Dan Kapolres MUBA AKBP. Imam Safii, S.I.K.,M.Si. Melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH agar melakukan pendekatan, memberi himbauan kepada warga Pengusaha Rifenery/tempat masak minyak Keluang, agar melakukan penutupan secara mandiri.
Guna melaksanakan perintah dari Kapolda Sumsel, Kapolres Muba Tim gabungan terpadu polsek keluang, BA.Unit Intel Kodim, Koramil Sungai lilin, kasi Trantib Kecamatan Keluang, Satpol PP dan juga ketua RT SP.6 Keluang melakukan Penertiban Rifenery Ilegal secara mandiri di Desa Mekar Sari Sp.6, semua atas kesadaran, kemauan pemilik usaha Rifenery itu sendiri.
Sementara itu, Kapolsek Keluang AKP. Hendra Sutisna, SH saat di wawancarai oleh awak media Kilasnusantara.id mengatakan terkait menjamurnya illegal Rifenery di wilayah hukum Polsek Keluang, pihaknya akan terus berusaha untuk melakukan pendekatan dan akan selalu himbauan bagi masyarakat Keluang agar mempunyai kesadaran sendiri untuk melakukan penutupan kegiatan Rifenery.
“Dengan melakukan pendekatan serta himbauan kepada masyarakat Keluang, hari ini satu Rifenery/tempat masak minyak milik Boy warga mekar Sari Sp.6 dibongkar atas kemauannya secara mandiri,” jelas Kapolsek Keluang AKP. Hendra Sutisna
“Dari awal hingga pembongkaran Rifenery Sp.6 Selesai, Alhamdulillah situasi dilokasi kondusif dan aman,” tutup Kapolsek.
(Armadi)