KUTACANE, Kilas Nusantara — Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Kute Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala menyurati Kepala Desa Kute Lawe Loning Aman pada hari sabtu 20 Januari 2024 dengan perihal, permintaan penyerahan laporan Pertanggungjawaban Pengunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023, dengan Nomor: 001/I/LLA/BPK/2024.
Dan tembusan:
- Pejabat Bupati Aceh Tenggara
- Polres Aceh Tenggara
- Kejari Aceh Tenggara
- Ombudsman RI Aceh
- Inspektorat
Dalam hal ini Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Lawe Loning Aman meminta kepada saudara Amirullah selaku Pengulu Kute Desa Lawe Loning Aman serta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), agar segera menyerahkan kepada BPK terkait Laporan Pertanggungjawaban Tentang Pengunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023.
Dan juga BPK Kute Lawe Loning Aman meminta kepada saudara Pengulu Kute Lawe Loning Aman agar menyerahkan data Dukung Pekerjaan Phisik yang telah selesai di kerjakan yang berhubungan dengan Penambahan Dana Desa sebesar Rp.139.642.000.00 (Seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) di tahun 2023, yang di antaranya:
- Gambar Soft Drawing (typical) pekerjaan Phisik
- Rencana Anggaran Biaya (Rab) pekerjaan Phisik
- Rencana Anggaran Biaya (Rab) Rehab Bangunan TPA
- Analisa Harga Satuan ( Semua Item Pekerjaan)
Dalam hal ini, dengan adanya Data Dukung yang di berikan, maka BPK Kute Lawe Loning Aman bisa menjadi acuan dan memudahkan untuk mengecek titik dan volume pekerjaan yang telah di selesaikan.
Kari adalah anggota BPK Kute Lawe Loning Aman, yang menyerahkan surat kepada Kepala Desa Lawe Loning Aman terkait Permintaan Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pengunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2033. Namun yang disayangkan surat itu ditolak mentah oleh Kepala Desa Lawe Loning Aman yang Bernama Amirullah.
Awak media ini sudah melakukan konfirmasi kepada saudara Amir selaku anggota BPK Kute Lawe Loning Aman yang membenarkan bahwa saudara Amirullah telah menolak surat dari BPK tersebut.
Kemudian itu, awak media ini juga sudah berupaya melakukan komfirmasi kepada kepala Desa Lawe Loning Aman, melalui via WhatsApp, terkait alasan apa sehingga surat dari BPK tersebut ditolak, tetapi kepdes Amirullah enggan memberikan jawaban.
Didalam hal ini, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian menyikapi Perilaku Kepala Desa Lawe Loning Aman.
Menurut Muhammad Saleh Selain, ada yang ditutup-tutupi oleh Kepala Desa Lawe Loning Aman sehingga Kepala Desa Lawe Loning Aman tidak terbuka dalam hal ini.
Sambung Muhammad Saleh Selian, ini sudah pasti ada yang tidak beres tentang pengunaan Anggaran Dana Desa Lawe Loning Aman, kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memberikan kesempatan kepada Kepala Desa Lawe Loning Aman, sehingga hal ini menjadi pelajaran atau motivasi seluruh jajaran Kepala Desa terkhususnya di Aceh Tenggara.
“Saya minta Polisi maupun Jaksa selaku Aparat Penegak Hukum untuk serius usut Dana Desa Lawe Loning Aman dari Tahun 2022 sampai tahun 2023,” tegas Muhammad Saleh Selian.
Penulis: Sultan Habibi