Hukum  

DIDUGA Kapus Lahusa Tertangkap Basah Melakukan Hubungan Intim Diluar Nikah Terhadap Gadis Dibawah Umur (Pelajar)

Fhoto : Ilustrasi

NIAS SELATAN, Kilasnusantara.id — Menurut informasi yang dihimpun dari warga yang enggan disebut namanya oleh awak media Kilasnusantara.id bahwa, DIDUGA Kapus Lahusa Lurusan Hati Harefa, SKM tertangkap basah melakukan hubungan intim diluar nikah terhadap Gadis dibawah umur berinisial “CH” 16 tahun (Pelajar) yang masih duduk dibangku SMA.

Di salah satu bangunan kosong miliknya Kapus Lahusa Lurusan Hati Harefa, SKM, yang berlokasi berdekatan dilingkungan Kantor Polsek Lahusa, pada rabu malam (10/01/2024) sekira pukul 21.00 Wib.

Akibat dari perbuatannya yang tidak senonoh itu dimata masyarakat, warga setempat sempat mengamuk, apalagi, Lurusan Hati Harefa, SKM adalah salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan posisi jabatan sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

Untuk perimbangan berita, awak media Kilasnusantara.id menghubungi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui phone seluler pada hari kamis (11/01/2024), dalam hal menanyakan perkembangan Kasus Kapus Lahusa Lurusan Hati Harefa, SKM dan “CH” (16) yang telah diamankan di Polres Nias Selatan.

Namun, sampai saat ini belum ada komentar atau balasan samasekali tentang Kepastian Hukum Polres Nias Selatan.

Yang anehnya lagi, dimana Kapus Lahusa Lurusan Hati Harefa, SKM dan “CH” (16) yang kemarin di amankan di Polres Nias Selatan, sekarang telah dibebaskan begitu saja tanpa ada bukti kesepakatan berupa surat perdamaian penyelesaian kasus antara kedua belah pihak, baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan (Anak Dibawah Umur).

(Tim/Red)