BATURAJA OKU, Kilasnusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu adakan perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Naning Wijaya saat dikonfirmasi Wartawan Media Kilasnusantara.id mengatakan bahwa perekrutan petugas Pantarlih untuk pemantapan data Pemilih pada Pemilu serentak 2024 akan dimulai.
“Dari jumlah petugas Pantarlih yang akan di rekrut KPU Ogan Komering Ulu berjumlah 1.243 orang petugas untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ucap Naning Wijaya, rabu (1/2/2023) di Kantor KPU Kabupaten OKU.
Naning Wijaya menjelaskan bahwa jumlah petugas Pantarlih yang direkrut sebanyak 1.243 orang itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang tersebar di 13 Kecamatan dan 157 desa atau kelurahan.
“Dan Calon Pantarlih sebanyak 1.243 akan disiarkan melaui sistem SIAKBA (Sistim Informasi Anggota KPU serta Badan Adhoc), ada pun persyaratan persyaratan untuk menjadi Anggota Pantarlih sama dengan kawan kawan yang ikut di PPK dan PPS,” papar Naning Wijaya.
Naning Wijaya juga menambahkan, harus berijazah SMA, mempunyai surat keterangan kesehatan, tidak ikut dalam partai politik dan satu lagi secara mutlak harus memiliki Hp Android atau gedget yang guna nya sebaga alat untuk memutahirkan data langsung kerumah-rumah juga Android ini sebagai buku kerja nya.
“Dalam melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) yang akan di sampaikan melalui Android nya ke Aplikasi SIDALIH (Sitim Informasi Data Pemilih),” ujar Naning Wijaya.
Kemudian Naning Wijaya menjelaskan bahwa pada Ketua KPU menjadwalkan akan melantik sebanyak 1.243 Pantarlih Kabupaten Ogan Komering Ulu, Anggota Pantarlih akan di gaji per orang Petugas Pantarlih sebesar Rp 1.000.000 dan akan mulai bekerja pada tanggal 12 Pebruari sampai 15 Maret 2023.
“1.243 petugas Pantarlih salah satu badan Adhoc ini ditugaskan untuk membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,1 TPS ditugaskan 1 orang petugas Pantarlih yang tersebar di 157 Desa/Kelurahan dan 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” kata Naning Wijaya.
Naning Wijaya meminta kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dan melihat pengumuman ini tolong disampaikan ayo berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu di tingkat TPS dengan menjadi Petugas Pantarlih.
“Kepada seluruh masyarakat mari kita sukseskan Pemilu tahun 2024, pada 14 Februari – April tahun 2004. Pilkada Gubernur, Walikota pada tanggal 27 November 2004, Mari bersama kita sukseskan dengan cara datang ke TPS untuk memilih,” harap Naning Wijaya Ketua KPU OKU.
Berikut Syarat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan pasal 50 PKPU No 8 Tahun 2022 :
(a).Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
(b).Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
(c).Mampu secara jasmani dan rohani;
(d).Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan
(e).Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
a.Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya sudah ada di pengumuman;
“Untuk semua wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdiri dari 13 kecamatan akan bertugas sesuai dengan ketentuan undang undang serta mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu” jelas Naning Wijaya.
Kemudian Naning Wijaya menerangkan bahwa tugas yang akan dilakukan oleh Pantarlih tersebut merupakan melakukan pemutakhiran data pemilih di setiap TPS dengan langsung kerumah masyarakat, Melakukan Sinkronisasi data pemilih yang di berikan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara di setiap TPS selanjutnya petugas Pantarlih tersebut akan langsung berkomunikasi langsung dengan mendatangi rumah masyarakat untuk mendapatkan data yang akurat.
“Hasil pemutakhiran yang di dapat oleh petugas Pantarlih dilapangan setelah disinkronisasikan, akan diketahui potensi pemilih ganda,” tutup Naning Wijaya.
(A Sukri oku)