SUMUT, Kilas Nusantara – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Sumatera Utara Mendengar ucapan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Pantai Labu atas pemberitaan yang beredar dan jelas sebuah bentuk pelecehan terhadap seluruh insan Pers di Seluruh Indonesia.
Terkait pemberitaan tersebut Ketua DPW PWDPI Provinsi Sumatera Utara Didi Admawijaya pastinya akan bertindak tegas untuk melakukan proses Investigasi bersama tim Satbel Pers PWDPI SUMUT juga beserta seluruh jajaran pengurus untuk mengetahui yang sebenarnya apa motif seorang oknum Kepala Sekolah Negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.
“Ini jelas tidak bisa diterima, atas ucapan yang dilontarkan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar di Dewan Pers merupakan media abal-abal,” ujar Didi, pada hari Kamis (19/01/2023).
Didi menegaskan bahwa Oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu harus mengetahui bahwa UU Pers lebih tinggi kedudukannya dari peraturan Media Pers, yang intinya bahwa UU Pers wajib di patuhi oleh semua warga negara, termasuk Dewan Pers.
Di UU Pers tidak mengatur Perusahaan Pers harus terverifikasi faktual dan untuk diketahui bahwa syarat Perusahaan Pers ada pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 9 ayat (2).
UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 1 ayat (2) :
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Pasal 9 ayat (2) :
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
“Jika Media dikatakan Abal-abal yang sudah berbadan hukum maka secara tidak langsung Kepsek tersebut sudah mengangkangi Negara yang telah memberi dan mengesahkan badan hukum pada Media” ujar Didi.
Kemudian Didi menjelaskan bahwa rata-rata Media juga memiliki Badan hukum pastinya, seperti Kemenkumham dan legalitas lainnya yang tentu sudah di akui Negara, perbedaannya hanya saja Media yang sudah terverifikasi diakui negara dan Dewan Pers.
“Media yang belum terverifikasi Dewan Pers, tapi Media tersebut diakui Negara, maka sesungguhnya kepsek tersebut tidak boleh mengatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal,” ujar Didi dengan tegas.
“Perlu kami tegaskan, Perusahaan PERS tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers sekalipun. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk,” lanjut Didi.
Dari hal diatas disimpulkan untuk Perusahaan Pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan , khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan ta’at pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Artinya kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.
Jadi, sangat disesalkan jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN tidak bisa membedakan mana yang tinggi kedudukannya antara Undang – Undang dan Peraturan ataupun menyama-ratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat atau terdaftar di Dewan PERS.
Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap seluruh insan pers yang ada di provinsi Sumatera Utara khususnya kabupaten Deli Serdang dan Pers seluruh Indonesia.
PEWARTA : R.766HI