Ragam  

Mulai 2023, Pemerintah Berencana Melarang Pedagang Jual Rokok Batangan

Pemerintah berencana pedagang dilarang jual rokok batangan, mulai 2023

GARUT, Kilas Nusantara – Jual rokok batangan akan dilarang oleh pemerintah, seiring dengan rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Menurut Aturan baru tersebut, rencanannya jual rokok dalam bentuk batangan akan dilarang, padahal, dengan cara inilah pedagang kaki lima atau warung kecil mendapatkan untung lebih.

Aturan jual rokok batangan yang akan dilarang, langsung memantik kontroversi dari masyarakat dan dari kalangan pengusaha atau produsen.

Bila tujuannya adalah mencegah anak-anak membeli rokok dalam bentuk batangan, mereka justru berpeluang patungan dan membeli rokok bungkusan.

Larangan tersebut tidak akan sepenuhnya efektif karena faktor pengawasan di lapangan.Mengingat penjualan rokok dalam bentuk batangan ini, lazim terjadi di warung kaki lima atau warung kecil.

Aturan tersebut, tidak hanya mengenai rokok batangan, Tetapi juga perubahan desain tulisan peringatan pada kemasan rokok yang akan dibuat lebih luas.

Dikutip oleh Team Cyber Indonesia dari website Kementerian Sekretariat Negara, tercantum pada nomor 6, mengenai Rancangan Peratuan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dasar pembentukan yakni Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan dengan pemrakarsa adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penjualan rokok batangan ini masih menjadi andalan terutama di tingkat pengecer baik toko kelontong hingga pedagang kaki lima.

Dengan adanya aturan larangan mengenai penjualan rokok dalam bentuk batangan, tentu dikhawatirkan para pengecer atau pedagang kecil.

Segmentasi ini sangat mengandalkan penjualan rokok batangan dari pembeli yang memang memiliki kemampuan terbatas.

“Sementara itu dengan adanya aturan baru tersebut di tahun 2023 pedagang rokok asal Desa haurpanggung mengatakan ia merasa kebertan karna banyak orang yang membeli rokok batangan kalau harus beli bungkusan pasti pembeli tidak setuju, Ucap,” Warsa Pedagang Rokok.

Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran pada 2023 mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012.

Menurut Pembeli Rokok yang bernama Galang saat ditemui disalah satu warung ia mengatakan ” saya merasa keberatan bu dengan adanya aturan baru tersebut karna saya Suka beli rokok batangan kalau harus beli sebungkus kan suka uangnya tidak ada hanya cukup buat beli rokok sebatang,” ujarnya

Siti Sarah